Ngaji Fiqih Nisa’: Cara Islam Memuliakan Perempuan (2)

Diposting pada 362 views

 

Pembahasan selanjutnya yang menjadi pembahasan dalam fiqih nisa’ adalah tentang hak ijbar, hak ijbar adalah hak memaksakan nikah seorang perempuan oleh ayah atau kakeknya. Namun hak ini tidak bisa secara bulat-bulat dalam artian pemaksaan yang mutlak. Hak ijbar ini berdasarkan beberapa syarat, seperti yang terdapat dalam kitab Al-Muhadzab saat Pak Ikhsan mengaji pada KH. Ahmad Warson Munawwir bahwa hak ijbar ini jangan sampai bertujuan untuk menyakiti wanita.

Pembahasan fiqih nisa’ selanjutnya adalah tentang melamar atau khitbah, dalam literatur kitab klasik, hampir-hampir penulisan semua bab dalam sudut pandang laki-laki. Termasuk dalam bab khitbah, seakan perempuan tidak punya kesempatan untuk memulai lamaran terlebih dahulu dan jika perempuan yang melamar masyarakat menganggapnya sebagai hal yang tabu. Padahal perempuan dan laki-laki memiliki posisi yang sama dalam hal khitbah, keduanya boleh sama-sama mengajukan lamaran terlebih dahulu.

Telah dicontohkan oleh perempuan yang paling agung dan mulia, Sayyidah Khodijah yang melamar Rasulullah Muhammad terlebih dahulu. Sayyidah Khodijah tidak lantas hina karena hal ini, justru beliau mulia, wanita paling mulia dan dimuliakan di Makkah pada zaman itu dan mendapatkan at-Thahirah atau wanita yang suci. Sayyidah Khodijah melihat hal-hal baik dalam diri Rasulullah dan Sayyidah Khodijah mengajukan lamaran melalui perantara sahabatnya, Nafisah bin Umayyah. Ketika seorang wanita melihat seorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, kemudian ia memiliki kecenderungan. Maka boleh perempuan mengajukan lamaran terlebih dahulu, dan ini adalah hal yang mulia, namun tidak boleh menyalahartikannya sebagai ajakan untuk pacaran. Karena melamar dan pacaran jelas merupakan dua hal yang berbeda. Lamaran jelas mempunyai orientasi ke depan untuk menikah atau untuk menyempurnakan agama.

Baca Juga:  Paus Nabi Yunus dan Taubat Kaum Niwana

Tips Memilih Calon Pendamping Hidup

Memilih calon pendamping hidup tidak bisa hanya mengandalkan ikhtiar lahir saja, perlu ikhtiar lahir dan batin. Ikhtiar lahir contohnya menanyakan tentang keseharian, sikap, tabiat calon pasangan fas’al qorinahu tanyakan pada teman dekatnya, atau pada keluarganya maupun orang terdekatnya. Sedangkan melakukan ikhtiar batin untuk meminta petunjuk Allah dengan istikharah. Sebaiknya tidak melakukan istikarah sendiri, jika hati sudah memiliki kecenderungan dengan seseorang. Lebih baik minta tolong kepada orang tua, guru atau kyai-nyai yang dipercaya untuk ikut meng-istikharahi. Hal ini karena jika dalam hati sudah ada kecenderungan dengan seseorang, dan melaksanakan istikharah sendiri, hasilnya mengandung perasaan dari syahwat, tidak murni petunjuk dari Allah.

Poligami dalam Pandangan Islam

Pembahasan fiqih nisa’ selanjutnya adalah tentang poligami. Pada zaman sebelum Islam, laki-laki bebas memperistri perempuan hingga jumlah tak terbatas, ratusan bahkan ribuan perempuan dikawini oleh seorang lelaki. Di Indonesia, pada masa kerajaan-kerajaan seperti Majapahit, Singosari memperlakukan perempuan dengan demikian pula, seorang laki-laki dapat mengawini perempuan dengan jumlah tak terbatas. Islam kemudian datang dengan QS. An-Nisa ayat 3:

فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ

“maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat..
Batasan poligami maksimal empat perempuan. Ini sebagai bentuk Islam memuliakan perempuan, yang tadinya laki-laki mengawini dengan sesuka hati seakan menjadikan perempuan hanyalah objek seksual, kini terdapat pembatasan. Tidak cukup sampai di situ, dalam QS. An-Nisa ayat 129 menyebutkan

 وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..

Baca Juga:  Cara Mengendalikan Marah Menurut Imam Ghazali

Dalam ayat tersebut menggunakan huruf لَنْ (amil nashab) diikuti تَسْتَطِيعُوا (fi’il mudhori’), /lan/ menunjukkan makna sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki tidak akan bisa dan mampu untuk melangsungkan poligami. Ini menunjukkan yang sanggup berlaku adil dalam poligami hanyalah Rasul, maka janganlah poligami karena kamu tidak akan bisa berlaku adil!

Baca juga Ngaji Fiqih Nisa : Cara Islam Memuliakan Perempuan (3)

Poligami menjadikan terkesan kurang menghargai keberadaan perempuan, dengan mudahnya memperistri dan memadu perempuan tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan perempuan. Lebih parahnya lagi, baru-baru ini marak kabar seminar poligami. Terdapat oknum-oknum yang menggaungkan poligami dalam seminar, membagikan kiat-kiat poligami, dan tak jarang seminar-seminar tersebut merogoh kocek yang cukup besar. Alibinya adalah mengikuti sunah Rasul. Padahal meskipun Rasul poligami, Rasul tidak pernah menggaung-gaungkan anjuran poligami. Alasan Rasul berpoligami pun tidak semata karena hasrat biologis saja, namun ada misi Tarbiyah, Dakwah, Diplomasi, Sosial-Ekonomi, Kemasyarakatan, dan Kesejahteraan. Terbukti dengan rasul yang monogami saat masih bersama Sayyidah Khodijah, dan baru poligami setelah Sayyidah Khodijah wafat, saat itu Rasul sudah berusia 53 tahun.

Simak pembahasan selanjutnya →

Oleh: Hanin Nur Laili

Foto : Dokumentasi Pribadi

Sumber:

Ngaji Fiqih Nisa’ dalam Rangkaian Orientasi Studi dan Pengenalan Pondok Tahun 2021 dengan Narasumber Ustaz M. Ikhsanuddin, MSI. (Dosen Tafsir di Institut Ilmu Al-Qur’an An-Nur Ngrukem, Yogyakarta).