Demi memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang masif, sejak pertengahan Maret, pemerintah mulai memberlakukan sistem belajar online. Begitu pula dengan kegiatan pembelajaran di pondok pesantren seperti pengajian kitab dan pengajian Al-Qur’an yang semula bertatap muka dengan para ulama, kyai, habaib, dan asatiz, untuk sementara waktu dilakukan secara online. Hal ini