Ahli Hadis Perempuan Terbesar Abad ke-5 M

Diposting pada

Sejarah Islam telah mencatat perempuan-perempuan muslimah yang ikut andil dalam kemajuan keilmuan Islam, di antaranya adalah Umm al-Kiram Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Hatim al-Marwaziyah, atau dikenal dengan Karimah al-Marwaziyah. Ia adalah seorang ulama perempuan terkemuka, musnidah, ahli hadis, dan ahli fikih.  Meskipun banyak keahlian yang dimilikinya, ia lebih dikenal sebagai muhadditsah, ahli hadits perempuan terbesar abad ke-5 M.

Karimah al-Marwaziyah adalah sosok penting dalam periwayatan Kitab Shahih Bukhari. Ia menjadi muslimah pertama yang belajar Kitab Shahih Bukhari. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pun menjadikan nuskhah (teks buku salinan) Shahih al-Bukhari milik Karimah al-Marwaziyah sebagai salah satu rujukan dalam Kitab Fathul Bari, kitab penjelas Shahih al-Bukhari.

Pada usia anak-anak, Karimah al-Marwaziyah dibawa oleh ayahnya ke Syam. Kemudian ke Makkah dan bermukim di sana sampai akhir hayat. Ia menghabiskan hidupnya untuk menimba ilmu pengetahuan keislaman, bahkan sampai ia tidak menikah. 

Imam al- Dzahabi menceritakan, Karimah al-Marwaziyah selalu menunggu-nungu datangnya musim haji. Karena pada saat itu, ia dapat bertemu dengan para ulama besar dari seluruh dunia dan sekaligus bisa menimba ilmu, terutama untuk mendapatkan riwayat hadis dari mereka yang memiliki posisi otoritatif. Selain itu, pada saat yang sama ia menyelenggarakan sebuah forum pengajian untuk pelajar dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan di Makkah.

Terdapat beberapa ulama besar yang belajar kepada Karimah al-Marwaziyah  dan memperoleh ijazah darinya, di antaranya yaitu; Imam Abu Bakar Ahmad al-Khatib al-Baghdadi (w. 1095), Penulis Tarikh al-Baghdadi ; Syeikh Abu al-Muzhaffar as-Sam’ani (w.1095), Abu al-Ghanaim Muhammad bin Ali bin Maimun al-Nursi (w. 1116 M), Seorang muhaddits Kufah. 

Karimah al-Marwaziyah dikenal sangat teliti dalam proses periwayatan hadis. Ia selalu mengecek apa yang didektektekannya kepada muridnya dengan kitab pegangan yang dimilikinya dan tidak sekedar mengandalkan hafalannya. 

Syaikh Abu al-Ghanim Muhammad an-Nursi salah seorang muridnya mengatakan, “Karimah mengeluarkan satu naskah tulisan tangan hadis Shahih Bukhari. Aku duduk dihadapannya, aku menulis sembilan lembar dan membacakannya di hadapannya. Aku ingin mendiskusikannya sendiri dengan orang lain. Lalu ia mengatakan, ‘Jangan. Engkau harus mendiskusikannya denganku.’ Maka, aku pun mendiskusikannya dengannya.”

Seluruh ulama dari Timur dan wilayah Islam Barat mengakui keluasan ilmu yang dimilik oleh Karimah al-Marwaziyah. Para ulama menyanjungnya dengan gelar alimah (orang berilmu) dan syaikhah (guru wanita senior), musnidah, muhaddits. 

Dikatakan oleh seorang ulama, “ Semua ulama dari wilayah Timur maupun wilayah Barat mengakui kepakaran/keilmuan perempuan ahli hadits besar ini. Mereka menaruh penghormatan yang tinggi kepadanya. Mereka memberikan kesaksian kecerdasan dan kepiawaian dalam ilmu pengetahuan keislaman, berdiskusi, dan berdebat.”

Imam Ibnu Nuqthah dalam bukunya, At-Taqyid li Ma’rifah Ruwah as-Sunan wa al-Masanid, menyampaikan bahwa Karimah al-Marwaziyah wafat pada tahun 463 H di usianya yang ke-100 tahun. 

Semoga Karimah al-Marwaziyah dapat menginspirasi kita sehingga akan lahir kembali ulama-ulama perempuan yang meneruskan perjuangannya..

Oleh: Husna Nailufar

Sumber: KH Husein Muhammad. 2020. Ulama-Ulama yang Menghabiskan Hari-Harinya untuk Membaca, Menulis, dan Menebarkan Cahaya Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: IRCiSoD