Bahtsul Masa’il Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU : Penyesuaian Kelamin pada Pasien Interseks

Diposting pada

Kamis (12/23)  melansir dari sidang Komisi Bahstul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar NU ke-34 yang bertempat di Pondok Pesantren Darussa’adah Lampung ini. Salah satu pembahasanya mengenai interseks atau cara penentuan jenis kelamin seseorang yang memiliki alat kelamin laki-laki tetapi ia juga memiliki rahim dan juga mengeluarkan darah haid.

KH Sarmidi Husna sebagai Sekretaris Komisi Bahstul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar NU ke-34 ini menyampaikan seputar penentuan jenis kelamin.

“Sebaliknya, kita juga akan membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita (sempurna atau tidak). Namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi, atau ciri lain yang menjadi ciri lahiriah laki-laki,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Orang dengan kasus seperti ini bisa memiliki kondisi tubuh seperti laki-laki atau wanita pada umumnya, namun memiliki dua organ reproduksi yakni testis dan Rahim. Kasus interseks ini biasanya terjadi ketika seseorang masuk usia remaja, seiring dengan pertumbuhanya semakin jelas pula tanda jenis kelamin seseorang.

“Masalah ini diangkat dalam Muktamar NU menyusul peningkatan jumlah pengidap ketidakjelasan kelamin atau interseksual dari tahun ke tahun,” tambah Sarmidi.

Baca juga Pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung

Seorang dokter bernama Prof Sultana MH Faradz  Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dalam hasil penelitianya pada tahun 2013 bahwa sejak 2004 ia sudah menangani lebih dari 700 pasien penserita interseks. Upaya medis jika seorang mengalami interseks pada kasus ia memiliki kelamin laki-laki, namun ternyata ia memiliki Rahim. Oleh karena itu, hal ini perlu adanya penggantian alat kelamin dengan membuka jalan bagi darah keluar. Akan tetapi, hal ini perlu di tunggu sampai ia benar-benar dewasa dan terlihat jelas jenis kelamin yang tumbuh.

Hasil bahasan dari Bahstul Masail Ad Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar NU ke-34 terkait interseks ini dalam wawancara bersama Gus Ghofur Maimoen. Beliau menyampaikan bahwa pada prinsipnya Allah hanya menciptakan dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan. Jika terdapat kasus seperti paparan di atas tadi, maka segera tetapkan dan putuskan kepada yang ahli di bidangnya. Dengan syarat, penetapan ini sebagai upaya penegasan kelamin (tashlihul jinsi) bukan mengganti atau mengubah kelamin.

Hal ini tentu berbeda dengan transgender. Transgender terlahir sebagai laki-laki atau perempuan, namun ia merasa bahwa jenis kelaminnya bukan jenis kelamin yang sebenarnya. Jika ia mengubah jenis kelaminnya maka ia menjadi transkesual dan ini yang dalam Islam tidak boleh.

Oleh : Nadiya Qathrunnada

Gambar : Instagram muktamarnu34

Sumber:

www.nu.or.id

www.facebook.com