Setiap tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day. Peringatan ini telah diperingati sejak tahun 1983, sebagai bentuk penghormatan terhadap pidato yang dibuat oleh Presiden AS John Fitzgerald Kennedy kepada kongres AS pada tanggal 15 maret 1962.
Kennedy dalam pidatonya mengatakan bahwa konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar yang dapat memengaruhi dan juga sangat terpengaruh oleh hampir semua keputusan ekonomi publik dan politik. Sangat disayangkan, pada saat itu, pernyataan Kennedy tidak didengar. Sehingga seorang aktivis bernama Anwar Fazal terpantik semangatnya untuk mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara Internasional. Lalu, pada 15 Maret 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International, memperingati hari hak konsumen atau World Consumer Right Day untuk pertama kali.
Pada tahun 2022 ini, Hari Hak Konsumen bertemakan “Fair Digital Finance”, yang artinya “Keuangan digital yang adil”. Diperkirakan pada tahun 2024, konsumen perbankan digital diperkirakan akan melebihi 3,6 miliar. Di negara berkembang, proporsi pemilik akun yang mengirim dan menerima pembayaran secara digital telah tumbuh dari 57% pada tahun 2014 menjadi 70% pada tahun 2017. Keuangan digital membawa peluang baru – tetapi juga risiko baru yang dapat menyebabkan hasil yang tidak adil bagi konsumen. Keuangan digital dapat meningkatkan kemungkinan bahwa mereka yang paling rentan tertinggal.
Untuk menghindari adanya ketidakadilan bagi konsumen, sebagai konsumen harus mengerti hak-haknya. Hak-hak tersebut diantarnya, yaitu :
- Hak Memilih barang. Setiap konsumen berhak untuk memilih barang, termasuk di dalamnya yaitu meneiti kualitas barang. Apabila didapati barang yang rusak atau tidak sempurna kualitasnya, konsumen berkhak untuk tidak membeli ataupun menukarnya dengan barang lain.
- Hak Mendapat Ganti Rugi. Jika konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan kriteria atau kualitasnya berada di bawah yang sebelumnya dijanjikan, konsumen mendapat hak ganti rugi atau kompensasi.
- Hak Mendapat Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Jaminan yang Telah Dijanjikan. Konsumen berhak mengajukan protes apabila apa yang sebelumnya telah dijajikan antara penjual dan pembeli tidak sesuai dengan pedoman konsumen.
- Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi. Konsumen mendapatkan hak untuk dilayani tanpa memandang nilai dari segi apa pun. Dan apabila terdapat diskriminasi, konsumen diperbolehkan untuk mengajukan keluhan.
- Hak Mendapatkan Infromasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan. Konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa secara jelas dan jujur.
Hak hak sebagai konsumen harus dihargai dan dilindungi. Dengan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, diharapkan para konsumen dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari berbagai pengalaman negatif.
–
Oleh: Husna Nailufar
Sumber:
Hari Hak Konsumen Sedunia dan Tema World Consumer Rights Day 2022 (tirto.id)
Hari Hak Konsumen Sedunia – 15 Maret (rimbakita.com)
Photo by Pexels