Sidang Pleno I dan II Muktamar NU ke-34 Bahas Tata Tertib

Diposting pada

Kamis (23/12/2021) Sidang Pleno I dan II Muktamar NU ke-34 berlangsung di UIN Raden Intan Lampung. Sidang Pleno I tentang pembahasan tata tertib Muktamar NU ke-34 supaya berjalan tertib, konstruktif, dan mufakat. Ratusan kader NU dari berbagai wilayah ikut menghadiri lokasi tersebut. Adapun yang memimpin pelaksanaan Sidang Pleno I adalah Ketua SC Muktamar NU, Muhammad Nuh bersama Asrorun Ni’am, selaku sekretaris sidang.

Sistem Pembahasan Sidang Pleno adalah pasal per pasal dan sempat terjadi ketegangan antara peserta sidang pada pasal 3 tentang kuorum tata tertib. Salah satu peserta asal Gorontalo mempertanyakan pasal 3  supaya pembahasannya lebih serius.

Adapun pasal 3 itu berbunyi:

  1. Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang istimewa NU yang sah.
  2. Pengurus wilayah, pengurus cabang, dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan PBNU.

Ketegangan itu tidak berlangsung lama. Syahrizal Syarif, Sekretaris Panitia Muktamar NU angkat bicara perihal kondisi sidang pleno I yang membahas tentang tata tertib sidang. Menururtnya prinsip itu sederhana, yaitu bisa berjalan dalam situasi wabah Covid karena sudah bisa menyelenggarakan konferensi. Sehingga dalam penetapan utusan yang memiliki hak suara atau hanya sebagai peninjau. Selain itu, terdapat juga cabang-cabang dalam status peninjau. Sehingga ini bukan suatu hal yang ribet harus ada bukti verifikasi Sayarat dan Ketentuan (SK) yang sah.

Baca juga Pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung

Selain itu, Sidang Pleno I tentang syarat pencalonan ketua umum PBNU yaitu harus mendapat dukungan setidaknya 99 suara. Terdapat pengalihan lokasi pemilihan Ketum PBNU dan Rais Aam ke Bandar Lampung, yang sebelumnya akan berlokasi di PonPes Darussa’adah Lampung Tengah.

Sidang Pleno II merupakan sidang lanjutan dari Sidang Pleno I yang membahas tentang  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan PBNU periode 2015-2020. Hal itu berkaitan dengan penerimaan atau penolakan LPJ. Adapun pelaksanaan rangkaian proses Sidang Pleno I dan II  secara tertutup.

Oleh: Fina Izzatul Muna

Gambar : Instagram muktamarnu34

Sumber:

jatim.nu.or.id

www.tribunnews.com

lampung.tribunnews.com

www.viva.co.id