Pembelian barang dengan harga tidak normal atau menggunakan diskon dan voucher jauh lebih murah daripada harga normal non diskon. Lalu, jika barang tersebut dijual kembali dengan harga normal, bagaimana hukumnya?
Pembelian barang dengan harga tidak normal atau menggunakan diskon dan voucher jauh lebih murah daripada harga normal non diskon. Lalu, jika barang tersebut dijual kembali dengan harga normal, bagaimana hukumnya?