Zaman dahulu, perbudakan tidak dipandang sebagai tindak kejahatan, melainkan bagian dari tatanan sosial. Zaman itu permintaan akan budak terus meningkat, sebab budak dipandang sebagai hal yang bergengsi. Perdagangan budak zaman dulu sering kali dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan akan sesuatu. Seiring berjalannya waktu, sistem perbudakan ini mulai dihapuskan di