bagaimana hukumnya ketika salat berjamaah dilakukan dengan pengeras suara, sedangkan posisi imam berada di masjid sementara makmum berada di rumah masing-masing?
bagaimana hukumnya ketika salat berjamaah dilakukan dengan pengeras suara, sedangkan posisi imam berada di masjid sementara makmum berada di rumah masing-masing?