Perempuan zaman sekarang seringkali menggunakan kosmetik dalam kehidupan sehari-hari untuk mempercantik dirinya. Salah satu alat kosmetik yang cukup populer adalah pensil alis. Pensil alis digunakan untuk mempertajam serta membentuk alis agar tampak lebih indah dan tampak lebih tebal
Jenis pensil alis sendiri ada yang mudah dihapus dan ada yang tahan air. Pensil alis yang tahan air akan lebih sulit untuk dihapus sehingga kebanyakan perempuan berwudlu tanpa menghapusnya.
Lantas bagaimana hukumnya jika berwudlu dengan pensil alis yang belum dihapus? Apakah akan mencegah keabsahan wudlu tersebut?
Wudlu merupakan syarat sah shalat yang harus dilakukan agar shalat seseorang diterima. Di antara kewajiban-kewajiban wuḍū` (furūḍul wuḍū`) adalah gaslul wajh, membasuh wajah, sebagaimana firman Allah Swt.:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلواةِ فاغْسِلُواْ وُجُوْهَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menginginkan shalat, maka basuhlah wajah kalian (al-Maidah (5): 6)
Para Ulama telah menetapkan bahwa batasan wajah yang harus dibasuh adalah dari atas yaitu tempat tumbuhnya rambut, bawah yaitu sampai ujung tulang dagu, adapun menyamping adalah dari telinga sampai telinga, sebagaimana perkataan Syekh al-Bujairimy, I: 459
وَحَدُّ الْوَجْهِ طُولاً مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتَحْتِ مُنْتَهَى لَحْيَيْهِ … وَعَرْضًا مَا بَيْنَ أُذُنَيْهِ
Dengan demikian alis adalah bagian yang wajib dibasuh.
Dalam membasuh anggota wudlu pun harus merata ke semua bagiannya, tidak boleh ada yang kelewatan, berdasar hadis:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ رَأَى رَجُلاً لَمْ يَغْسِلْ عَقِبَيْهِ فَقَالَ وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Bahwa Nabi saw. melihat seorang laki-laki belum membasuh kedua tumit-nya, maka beliau bersabda,”Neraka Wail/ celaka bagi (pemilik) tumit tumit (yang tidak terbasuh air wuḍu) dengan api neraka (ṣaḥīḥ Muslim, kitab ṭahārah: 9: 596)
Berdasar hadis ini, wajib hukumnya meratakan air wuḍu ke semua anggota badan yang dibasuh. Dan perlu diketahui bahwa basuhan dikatakan sah apabila air dapat mengenai kulit. Apabila terdapat minyak pewarna atau pewarna kulit yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit menurut pendapat yang Rojih wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudlu, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
وَأَنْ لاَ يَكُونَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ تَغَيُّرًا ضَارًّا أَوْ جِرْمٌ كَثِيفٌ يَمْنَعُ وُصُولَهُ لِلْبَشَرَةِ
Hendaknya pada anggota tubuh (yang wajib dibasuh) tidak ada sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau warna yang tebal yang mencegah sampainya air ke kulit. (Tuhfatul Muhtaj, II: 308, kitab ṭahārah)
Dari uraian di atas, maka apabila pensil alis yang digunakan seorang muslimah untuk mempertajam serta membentuk bulu alis agar tampak lebih indah dan tebal adalah jenis tahan air (waterproof) maka wajib dihilangkan sebelum wuḍū` karena ia akan menghalangi air mengenai kulit, dan menyebabkan wuḍu seseorang tidak syah.
Hal ini dikuatkan oleh Syekh ‘Abdul Hamid asy-Syarwani di dalam kitab Hawasy Syarwani
ومنه الطيب الذي يحسن به الشعر على أنه قد ينشف فيمنع وصول الماء للباطن فيجب إزالته اهـ وهذا هو الراجح من الخلاف
Dan di antara benda tersebut adalah sejenis minyak yang digunakan memperbagus bentuk rambut dan dalam keadaan telah mongering, maka ia akan menghalangi air masuk ke dalamnya, maka wajib dihilangkan. Ini adalah pendapat yang rājiḥ (‘Abdul ḥāmid asy-Syarwāni, Hawasyi Syarwāni, I: 187)
Wallohu A’lam biṣ ṣowab
Oleh: Bapak Agus Najib, S. Ag.
Photo by Pesce Huang on Unsplash