Ketika kita akan melaksanakan ibadah sholat, maka wajib bagi kita dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Hadas besar bersucinya dengan mandi wajib/mandi besar dan hadas kecil bersucinya dengan berwudhu.
Dalam Al-Qur’an Surat Al Maidah : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S Al-Maidah :6)
فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب
Fardhu wudhu ada enam : (1) Niat, (2) Membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) Mengusap sebagian kepala, (5) Membasuh kedua kaki berserta kedua mata kaki, dan (6) Tertib.
Nah, untuk penjelasan fardhu wudhu yang ada enam tersebut adalah sebagai berikut.
- Niat
Niat bersuci di dalam hati untuk melakukan sholat atau menghilangkan hadats kecil.
- Membasuh Wajah
Batas membasuh wajah adalah dari permulaan permukaan wajah (kening awal tumbuhnya rambut) sampai akhir batas wajah (ujung rahang / dagu) dan batasnya sampai kedua telinga. Yang termasuk wajah : alis, bulu mata, jenggot dan kedua jodek.
Bagi laki-laki ketika di wajahnya terdapat bulu jenggot yang tebal, maka airnya harus disela – sela menggunakan jari pada sela – sela bulu jenggot tersebut sampai kulit yang berada di baliknya/di bawahnya. Menurut pendapat sebagian Ulama, ukuran jenggot tebal itu adalah ketika berbicara berhadapan dengan seseorang maka orang yang diajak bicara tidak dapat melihat kulit dalam jenggotnya.
- Membasuh Kedua Tangan beserta Kedua Siku
Membasuh kedua tangan harus menyeluruh pada bagian-bagian yang menjadi batasannya dengan mengalirkan air sesuai sifatnya air termasuk membasuh sela-sela jari, telapak tangan dan batasannya sampai membasuh kedua siku.
Nah untuk penjelasan bagaimana ketika kita harus melipat lengan baju saat akan berwudhu adalah kita harus melipat baju dimulai dari lengan baju kiri dulu lalu lengan baju kanan. Hal ini dikerjakan mendahulukan bagian kiri karena sama dengan kita akan melepas pakaian atau membuka aurat. Kemudian ketika selesai berwudhu kita turunkan terlebih dahulu lengan baju kanan lalu lengan baju kiri. Hal ini dikerjakan mendahulukan bagian kanan karena sama dengan kita akan mengenakan pakaian atau menutup aurat.
- Mengusap Sebagian Kepala
Bagian kepala yang diusap adalah boleh sebagian rambut atas saja yang masih dalam batas kepala dan bukan rambut yang keluar dari batas kepala contohnya rambut wanita yang panjang tidak perlu rambutnya dibasahi seluruhnya dalam berwudhu.
- Membasuh Kedua Kaki beserta Kedua Mata Kaki
Membasuh kedua kaki harus menyeluruh pada bagian-bagian yang menjadi batasannya dengan mengalirkan air sesuai sifatnya air termasuk membasuh sela-sela jari kaki, telapak kaki dan batasannya sampai membasuh kedua mata kaki.
- Tertib
Di dalam berwudhu kita harus urut dalam mengerjakannya mulai dari niat sampai membasuh kedua kaki.
Hal – Hal yang Membatalkan Wudhu :
- Adanya sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur baik berupa benda maupun angin, menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan atau telapak jari dan hal ini berlaku juga bagi orang tua yang menyentuh qubul dan dubur anak kecil.
- Bersentuhan antara2 kulit antara laki-laki dengan perempuan sampai timbul syahwat kecuali adanya hubungan mahram, nasab, saudara sepersusuan dan antara anak dengan mertua.
- Hilangnya akal sebab gila, ayan, atau tidur. kecuali tidur dengan posisi duduk yang lingkaran duburnya menempel pada tempat duduk.
Mandi Wajib
Adalah mandi wajib yang harus dilakukan bagi laki-laki dan perempuan karena adanya sebab-sebab tertentu.
Adapun bagi laki-laki yaitu sebab adanya mani yang keluar pada saat terjaga contohnya dalam keadaan sadar sedang menonton film kemudian keluar mani, tertidur lalu mimpi basah walaupun maninyakeluar hanya setetes.
Adapun bagi perempuan yaitu sebab keluarnya darah haid, nifas dan wiladah walaupun hanya gumpalan darah.
Oleh: Mar’ah
Pengajian Kitab Safinatussholah Ustaz Zaky 15 Mei 2019