Hari Anak Nasional: Peduli dan Lindungi Anak

Diposting pada

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli. Peringatan ini diresmikan lewat Kepres Nomor 44 Tahun 1984, jadilah HAN pertama kali dirayakan tepat 36 tahun yang lalu. Selain itu, pemilihan 23 Juli sebagai hari anak disamakan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Dilansir dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KPPA), HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Keluarga menjadi lembaga pertama dan utama yang memberikan perlindungan anak sehingga harapannya dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, berkahlak mulia, dan cinta tanah air.

Peringatan HAN tahun ini mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Mengingat di masa pagebluk ini banyak anggota keluarga yang harus tinggal di rumah dalam rentang waktu lama. Terlebih adanya masalahan ekonomi dalam keluarga dan permasalahan lainnya, anak menjadi sosok yang rentan terimbas karena hal tersebut.

Upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam masa pandemi tentunya menghadapi berbagai tantangan. Pandemi ini berimplikasi pada berbagai kebijakan dan program penanganan Covid-19 yang belum secara optimal memenuhi kepentingan terbiak anak. Dampak negatif yang dirasakan anak diantaranya anak kehilangan pengasuhan, mengalami kekerasan, baik verbal maupun non verbal, kesempatan anak berkurang untuk bermain, belajar, dan berkreasi akibat adanya kebijakan jaga jarak maupun belajar di rumah.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020 telah terjadi kekerasan pada anak sebanyak 3087 kasus, di antaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan yang terbanyak yaitu kekerasan seksual sebanyak 1848 kasus. Angka kasus kekerasan anak ini tergolong tinggi.

Selain itu, 62 persen anak Indonesia mengalami kekerasan verbal selama pandemi Covid-19. Hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Kadang kekerasan verbal ini tak sengaja terlontar tanpa kendali kepada anak-anak. Apalagi kini anak melakukan pembelajaran secara daring yang mengharuskan bantuan lebih dari anggota keluarga, baik ayah, ibu, ataupun kakak.

Menurut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, berbagai kekerasan yang terjadi pada anak – terutama selama masa pandemi – disebabkan masih banyak pihak yang belum tahu pola pengasuhan yang baik dan benar. Oleh karena itu, menjadi tanggungjawab bersama untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan orang tua atau keluarga sendiri selama masa pandemi ini.

Pemerhati Kesehatan Jiwa Anak UNICEF–Ali Aulia Ramly–mengatakan hal yang senada bahwa jumlah kekerasan terhadap anak lebih tinggi jika dibandingkan dengan situasi sebelum adanya pandemi. Aulia mengungkapkan bahwa kekerasan yang diterima anak, baik verbal maupun fisik bisa berdampak pada kesehatan jiwa anak karena kekerasan verbal yang dilakukan orangtua juga merupakan bentuk kekerasan emosional.

Adanya peringatan HAN ini semoga menjadi reminder dan momentum bagi kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Di samping itu, untuk meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan dan agar memastikan anak-anak tetap di rumah dan bergembira selama pandemi.

Sumber:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak

https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/2745/panduan-hari-anak-nasional-han-2020

https://www.liputan6.com/news/read/4310391/492-juta-anak-indonesia-alami-kekerasan-verbal-dari-orangtua-selama-pandemi

Oleh: ipi

Foto: Komplek Q