Hukum Jual Beli dengan Beribu Diskon di E-Commerce

Diposting pada

Berdagang merupakan salah satu pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. sebagai mata pencaharian. Salah satu jenis bentuk perdagangan adalah perdagangan elektronik atau e-commerce. Perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.

Dalam dunia berdagang atau jual beli—terlebih e-commerce—kita sering mendengar istilah diskon. Diskon adalah potongan harga yang menjadi salah satu strategi berdagang.

E-commerce memberikan promo dan diskon untuk menarik konsumen. Pembelian barang dengan harga tidak normal atau menggunakan diskon dan voucher jauh lebih murah daripada harga normal non diskon. Lalu, jika barang tersebut dijual kembali dengan harga normal, bagaimana hukumnya?

Dalam perkembangan sistem bisnis atau perdagangan saat ini, berbagai strategi dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, di antaranya dengan pemberian bonus, voucher atau beli satu gratis satu. Pembelian barang dengan sistem tersebut sah hukumnya sepanjang dilakukan secara legal, artinya, penjual tidak melakukan penipuan seperti menaikkan harga dua kali lipat lalu memberikan diskon. Sebab jika demikian sistem yang dilakukan oleh penjual, maka sistem tersebut mengandung unsur ghurur atau penipuan. Sehingga transaksinya menjadi batal atau tidak sah menurut syari’at.

Adapun menjual kembali barang yang dibeli dengan harga diskon, hukumnya sah selama tidak ada unsur penipuan atau mendzalimi konsumen.

Sumber: tanya jawab dengan Ustaz Tajul Muluk

Oleh: Anu’ma Syifaus S.

Photo by Negative Space from Pexels