Khataman Al-Qur’an merupakan suatu kegiatan mengkhatamkan Al-Qur’an baik secara binnadzri (dengan melihat) maupun bil ghaib (dengan menghafal). Khataman Al-Qur’an biasanya dilakukan oleh orang muslim pada waktu tertentu seperti peringatan hari besar Islam, bulan Ramadan, bahkan hajat pribadi. Tak jarang khataman Al-Qur’an juga menjadi rutinitas bagi beberapa kelompok. Dalam hal ini pelaksanaan khataman Al-Qur’an bisa berupa kegiatan tadarus Al-Qur’an maupun muqaddaman.
Dalam praktiknya, muqaddaman dilaksanakan dengan membagi masing-masing juz sesuai dengan jumlah orang yang mengikutinya dalam batas waktu yang telah disepakati oleh kelompok tersebut. Setelah tiba batas waktu yang disepakati, maka dilaksanaan do’a khotmil Qur’an sekaligus untuk mengakhiri kegiatan khataman.
Adapun membaca do’a khotmil Qur’an setelah mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah muakad. Sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an
وَيُسْتَحَبُّ الدُّعَاءُعَقِيْبَ الخَتْمِ إِسْتِبَابًا مُتَأَكِّدًا
“Membaca do’a (do’a khotmil qur’an) setelah selesai khatam al-Qur’an itu disunnahkan (sunnah muakkad).”
Lalu apakah diperbolehkan membaca do’a khotmil Qur’an ketika ada juz yang belum selesai dibaca?
Berdasarkan prinsip berdo’a adalah termasuk ibadah, maka diperbolehkan membaca do’a khotmil Qur’an meskipun masih ada juz yang belum selesai dibaca. Bahkan diperbolehkan membaca do’a khotmil Qur’an setiap usai membaca Al-Qur’an tanpa menunggu khatam. Apabila telah ada idaroh (pengaturan) yang telah disepakati, seperti pembagian juz ataupun pembagian setiap ruku’nya, maka yang terpenting adalah orang yang belum selesai membaca juz tersebut berani menanggung amanat dan menyelesaikan membaca juz bagiannya sehingga khataman bisa selesai sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Sumber: tanya jawab dengan Ustaz Ikhsanuddin
Oleh: Dewi Habibatul A.