Hukum menggabungkan niat

Hukum Menggabungkan Dua Niat Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan

Diposting pada

Bagi orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan sesegera mungkin untuk melunasi hutang puasanya. Karena datangnya bulan Rajab mengingatkan kita akan semakin dekatnya dengan puasa Ramadhan. Bagaimana hukum boleh tidaknya menggabungkan dua niat puasa antara puasa Rajab dengan qadha’ puasa Ramadhan?

Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang di dalamnya terdapat banyak keistimewaan. Bulan rajab atau Rojabus Syahrullah adalah bulannya Allah, bulan yang paling mulia, serta bulan ke 7 dari bulan hijriyah. Kemuliaan bulan Rajab terdapat dalam malam Isra’ Mi’rajnya. Sedangkan menjalankan amalan puasa di bulan Rajab merupakan salah satu puasa sunnah. Dalam menghormati datangnya bulan Rajab, maka sunnah untuk menjalankan amalan-amalan yang terdapat di bulan Rajab, seperti puasa sunnah Rajab. 

Baca juga Ibnu Sina: Ulama Muslim Cendekiawan Dunia

Puasa Rajab tergolong ke dalam puasa sunnah sebagaimana puasa sunnah lainnya. Tentunya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak dan tidak disyaratkan untuk ta’yin atau menentukan jenis puasanya yang ingin dilakukan. Misalnya “Saya berniat puasa karena Allah Swt”. Seperti itu saja sudah cukup untuk niat puasa sunnah. Jadi tidak harus ada penambahan dengan “karena melaksanakan sunnah puasa di bulan Rajab”. Berbeda dengan puasa wajib yang mana kita harus menentukan jenis puasanya. 

Hukum dari menggabungkan dua niat puasa menjadi satu antara puasa sunnah Rajab dan puasa qadha Ramadhan adalah sah dan mendapat pahala dari kedua puasanya. Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari, Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam kitab Fathul Mui’n dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin berkata: meskipun hanya niat mengqadha’puasa Ramadhan saja, secara otomatis mendapatkan juga pahala dari berpuasa Rajab.

Baca juga Surat Cinta dari Sangkakala

Apabila seseorang ingin berpuasa mengqadha Ramadhan maka ada hal yang harus diperhatikan yaitu puasa Ramadhan dan puasa Qadha Ramadhan tergolong ke dalam puasa wajib yang ditentukan dari jenis puasanya. Misalnya mengucapkan niat seperti “Saya berniat puasa qadha fardlu Ramadhan karena Allah Swt”. Menurut Syekh al-Barizi, apabila seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadhan atau yang lainnya di hari-hari atau bulan-bulan yang dianjurkan untuk berpuasa wajib ataupun sunnah seperti puasa Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan maka mendapat pahala dari kedua puasanya baik sudah berniat maupun tidak berniat puasa sunnahnya itu. 

Menurut Imam Al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya, yang artinya:  “Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau Asyuro yang jatuh pada hari senin atau kamis, atau puasa hari senin dan kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di bulan Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Sehingga puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila niat kedua puasa tersebut, maka ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya.”

Oleh: Usrotul Laela.

Sumber: :

Kanal Youtube 

muslim.okezone.com

Photo by Ali Arif Soydaş on Unsplash