Apabila telah memasuki bulan Ramadan dan utang puasa belum terpenuhi, maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah alasan apa yang menyebabkan utang puasa belum terbayar, seperti sakit, safar, tua, dan sebagainya. Jika dengan alasan safar, maka utang harus segera dibayarkan, tidak boleh ditunda-tunda.
Jika dengan alasan sakit, maka ditinjau terlebih dahulu apakah sakitnya ada harapan untuk sembuh ataukah tidak. Apabila kemungkinan sembuhnya sedikit bahkan sudah tidak ada, maka tidak terbebani bayar qodlo puasa, tetapi membayar fidyah atau bisa jadi diambil alih oleh keluarganya (wali).
Sedangkan jika perempuan pada waktu bulan Ramadan haid, maka setelah haidnya selesai dan setelah id ia merencanakan kapan utang puasa tersebut harus dibayar.
Sebagaimana kisah 2 istri Nabi, salah satunya adalah Sayyidah Aisyah. Suatu ketika bertanya kepada Nabi, yang mana pada bulan Ramadan Sayyidah Aisyah haid, maka tidak perlu puasa. Ketika haidnya selesai, Nabi menyuruh istrinya, Aisyah untuk segera membayarkan utang puasa setelah id nanti.
Baca juga
- Santri Memanggil: Santri Bergerak Seruan Aksi Damai
- SANTRI PUTRI MENDUNIA
- Puncak Harlah Komplek Q Ke-35
Utang puasa dengan alasan hamil ataupun menyusui tidak boleh dengan asumsi sendiri. Misalkan ketika hamil harus punya rekomendasi dari dokter karena janin butuh asupan lebih. Sehingga dokter memberikan saran untuk tidak puasa dulu. Ketika menyusui, dokter merekomendasikan untuk tidak puasa karena dikhawatirkan asinya tidak lancar pada waktu puasa, sedangkan bayi butuh asi ekslusif.
Dengan demikian, rukhsah puasa tidak boleh sembarangan, harus disertai argumen atau dalil dan jika selesai maka utang puasa wajib dibayar, kecuali orang yang sakit parah dan tua.
Ada sebuah asumsi bahwa utang puasa yang tidak dibayarkan pada tahun sebelumnya harus bayar dua kali lipat. Bagaimana maksudnya? Yang dimaksud demikian, bukanlah utang puasanya yang dibayar dua kali lipat. Orang yang utang puasa tidak hanya bayar puasa saja, tetapi ia wajib bayar fidyah. Dengan adanya fidyah menjadi dua kali lipat.
Menurut mazhab Syafi’i, takaran fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 6 ons. Fidyah dibayar dua kali lipat karena 6 ons pertama karena utang puasanya dan 6 ons kedua karena sudah menunda-nunda utang puasa tersebut. Semakin lama menunda-nunda dan tidak bayar utang, maka semakin banyak tunggakan bayar fidyah.
Wallahu a’lam bishowab.
Oleh: Fina Izzatul Muna
Sumber: Ustaz Tajul Muluk dalam Kanal Youtube
Photo by Dmitriy K. on Unsplash