Kamis, 31 Januari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Relawan Demokrasi Mantrijeron kembali menyambangi PP Al Munawwir Komplek Q, Krapyak, Yogyakarta untuk yang kedua kalinya setelah kunjungan pertama pada 17 Oktober lalu. Selain sosialisasi mengenai pemilu, KPU juga melayani pendaftaran formulir A5. Formulir A5 adalah formulir yang diperuntukkan bagi pemilih yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.
Sebelum membuka pelayanan pendaftaran formulir A5, acara terlebih dahulu diisi dengan sosialisasi mengenai wawasan demokrasi dan pemilu dari Relawan Demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Iqbal bertindak sebagai pemateri. Anggota Relawan Demokrasi tersebut menjelaskan bagaimana pentingnya pemilu dalam negara penganut demokrasi seperti Indonesia. “Pemilu sebagai salah satu cara atau metode untuk menentukan pemimpin selanjutnya secara damai dan prosedural.” ujar Iqbal kepada para santri.
Lelaki berkacamata tersebut menjelaskan mengenai fungsi pemilu, diantaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memiliki kesempatan menentukan masa depan negara, dan mempertahankan kedaulatan negara. Selain fungsi, Iqbal juga memaparkan mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pemilu 2019 mendatang. “Menurut survei, ada 55,5% pemilih pemula yang memiliki tingkat apatisme terhadap pemilu,” dalih Iqbal.
Ada 3 tipe pemilih, pertama pemilih dengan tingkat partisipasi rendah. Kedua pemilih subjektif, yaitu sudah memiliki pengetahuan tapi tidak menyadari fungsi dan wewenangnya. Ketiga pemilih partisipan, yaitu pemilih yang aktif terlibat dalam proses pemilu. “Pemilu 2019 ingin mewujudkan budaya masyarakat partisipan,” imbunya.
Setelah mendengar pemaparan materi dari Iqbal, selanjutnya para santri mendengar pemamaparan teknis memilih di Jogja dari Bapak Nur. Dalam proses pendaftaran formulir A5, peserta terlebih dahulu mengecek namanya dalam daftar pemilih yang bisa diakses melalui aplikasi KPU RI. Setelah itu, peserta menyiapkan e-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman data, dan Nomor Kartu Keluarga.
“Sebenarnya prosedur aslinya, pemilih harus meminta formulir A5 di TPS asal, kemudian dibawa ke TPS yang baru. Tapi sekarang berbeda, kita yang jemput bola. Tanpa harus ke TPS asal, sudah bisa mengurus di TPS baru,” jelas Pak Nur kepada para santri.
Selain kemudahan, bukan berarti penggunaan formulir A5 ini tanpa konsekuensi. Pak Nur menjelaskan bahwa ada konsekuensi dari penggunaan formulir ini. Konsekuensinya adalah kehilangan hak suara. “Contohnya, orang Gunung Kidul milih di Mantrijeron, maka dia kehilangan hak memilih caleg Gunung Kidul. Tapi tetap bisa memilih caleg provinsi DIY, DPR, DPD, dan presiden. Sedangkan yang luar DIY hanya bisa mengikuti pilres saja,” papar Pak Nur dengan penuh semangat.
Pak Nur mengingatkan agar para santri segera mengurus formulir A5 agar bisa tetap menggunakan hak suaranya. Ia juga menjelaskan bahwa setiap TPS memiliki kesediaan formulir yang terbatas. Oleh sebab itu, pemilih harus terdaftar sebelum tanggal 17 Februari 2019, meskipun pendaftaran terakhir pada tanggal 17 Maret 2019. “Sisanya yang kurang akan kami distribusikan ke TPS-TPS lain yang terdekat,” imbuhnya.
Setelah selesai mendengarkan dua pemaparan materi, para santri bergegas kembali ke kamar untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam mendaftar formulir A5. Bagi yang belum bisa mendaftar pada hari itu, santri dapat mendatangi kantor kelurahan maupun kantor KPU setempat.
Ayo jangan lupa cek namamu ya sebelum tanggal 17 Februari 2019. Satu Suaramu sangat berguna bagi masa depan negara ini.