Salah satu kewajiban seorang muslim yang sudah mukalaf adalah membayar zakat, sebab zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah kewajiban individual atau fardlu ‘ain, yang artinya setiap orang muslim mukalaf dibebani kewajiban untuk membayar zakat.
Dari sekian banyak pembagian jenis zakat, di antaranya adalah zakat profesi. Jenis zakat ini tidak ditemukan dalam pembahasan di kalangan para ulama klasik, tetapi di kalangan ulama kontemporer istilah zakat profesi ini sudah cukup dikenal dan menjadi topik yang menarik. Sebab, keberadaan zakat ini lantaran tidak pernah dikenal di masa Nabi. Zakat profesi oleh sebagian ulama juga disebut dengan istilah zakat penghasilan.
Sebagaimana pada umumnya kewajiban zakat yang menetapkan adanya persyaratan memenuhi nishab dan haul, dalam kasus zakat profesi pun kedua persyaratan tersebut harus terpenuhi.
Lalu bagaimana makna yang sebenarnya dari nishab dalam zakat profesi?
Dalam zakat profesi atau zakat penghasilan, nishab atau kadar harta yang dimiliki oleh [calon] muzakki minimal memenuhi jumlah kadar emas 85 gram. Jika seseorang memiliki penghasilan mencapai jumlah tersebut, berarti syarat pertama telah terpenuhi.
Sedangkan syarat kedua, para ulama berbeda pendapat dalam pemenuhannya. Kelompok pertama berpendapat, zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan jika jumlah pendapatan tersebut memenuhi atau bahkan melebihi dari kadar 85 gram emas. Artinya, tidak perlu menunggu setahun. Kelompok kedua berpendapat, jika jumlah pendapatan tidak memenuhi nilai 85 gram emas, maka pembayaran zakat dapat dilakukan di akhir tahun dengan akumulasi yang mencapai nilai 85 gram emas.
Namun demikian, yang perlu dicatat adalah, kewajiban zakat profesi [dalam hal ini, zakat wajib] hanya dikenakan jika pendapatan suatu profesi telah mencukupi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari. Tetapi jika belum mencukupi, maka tidak dapat dikenai kewajiban membayar zakat profesi, bahkan dapat digolongkan sebagai salah satu mustahiq [penerima zakat].
Sumber: tanya jawab dengan Ustaz Tajul Muluk
Oleh: Anu’ma Syifaus S.