Diba’an merupakan tradisi membaca atau melantunkan sholawat kepada Nabi Muhammad saw. yang dilakukan oleh masyarakat NU dengan menggunakan alat musik, seperti rebana wa akhwatuha. Pembacaan maulid diba dilakukan bersama secara bergantian. Ada bagian yang dibaca biasa, namun pada bagian-bagian lain lebih banyak menggunakan lagu. Maulid diba’ ini biasanya dilantunkan seminggu sekali ketika malam Jumat di lingkungan pesantren dan masyarakat NU. Bahkan ketika bulan Maulid tiba, diba’an ini dilakukan setiap malam dari tanggal 1 sampai 12, bulan Rabi’ul Awwal.
Istilah diba’an ini diambil dari nama pengarangnya yaitu Al-Imam Wajihuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Yusuf bin Ahmad bin Umar Ad-Diba’i Asy-Syaibani Al-Yamani Az-Zabidi As-Syafi’i. Beliau dilahirkan pada 4 Muharam 866 H (8 Oktober 1461 M) dan wafat pada hari Jumat 12 Rajab 944 H (15 Desember 1537 M). Beliau adalah seorang ulama ahli hadis yang terkenal dan tiada bandingannya pada masa hayatnya. Beliau mengajar Kitab Sahih Bukhari lebih dari 100 kali khatam. Beliau mencapai derajat hafiz dalam ilmu hadis, yaitu seseorang yang menghafal lebih dari 100.000 hadis dengan sanadnya.
Tradisi membaca syair pujian dari Kitab Maulid Diba–selain Al Barzanji dan Al Burdah–merupakan salah satu tradisi yang menjadi sasaran kritik kaum Islam puritan. Kaum Islam puritan merupakan kaum yang memposisikan Islam sebagai kerangka normatif ajaran yang transenden, baku, tak berubah, dan kekal. Dengan demikian, kaum puritan ini menolak peringatan maulid apalagi disertai dengan ritual-ritual pembacaan puji-pujian. Mereka menganggap peringatan maulid yang dilakukan dengan cara membaca kitab-kitab tersebut adalah perbuatan bidah. Selain dianggap perbuatan yang tidak dicontohkan oleh Nabi, kaum Islam puritan juga menganggap isi atau apa yang dibaca dalam tradisi diba’an adalah kisah-kisah palsu dan pujian berlebihan sehingga merupakan syirik.
Di tengah pembacaan diba atau barzanji, ada ritual berdiri atau yang populer disebut dengan istilah “mahalul qiyam” atau “marhabanan”. Perkara berdiri pada saat seperti ini pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-5 tahun 1930 di Pekalongan, titik bahtsul masa’il pada muktamar ini memutuskan bahwa berdiri ketika diba’an atau barzanji hukumnya sunah, termasuk ‘urf syar’i.
Oleh: Novia Purnamasari
Sumber :
- https://islam.nu.or.id/post/read/36284/sekilas-tentang-ad-diba039i
- https://www.nu.or.id/post/read/40569/dibaacircan
Foto: Dokumentasi Pribadi Komplek Q