Menggabungkan Niat Ibadah, Apakah Boleh?

Diposting pada

Niat merupakan elemen terpenting dalam setiap tindakan seorang muslim. Dengan niat, seseorang akan memperoleh pahala atau boleh jadi malah mendapat dosa. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk mengetahui persoalan penting apa saja yang berkaitan dengan niat.

Maksud dari menggabungkan niat dalam pembahasan ini adalah menyatukan dua niat ibadah dalam satu ibadah tertentu. Karena pada hakikatnya niat ibadah hanya berlaku untuk satu jenis ibadah saja. Akan tetapi, terkadang timbul sebuah pertanyaan, bagaimanakah hukum ketika kita berniat ibadah fardu sekaligus niat mengerjakan ibadah sunah? Apakah kedua ibadah tersebut sah atau hanya salah satu saja? 

Menggabungkan Niat Ibadah Fardu dengan Ibadah Sunah

Permasalahan semacam ini banyak dikaji dalam kitab kaidah fiqih, salh satunya adalah kitab Qowaid Fiqih karya KH. Humam Bajuri. Dalam kitab tersebut, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pembagian hukum ketika seseorang berniat ibadah fardu dengan ibadah sunah (menggabungkan niat).

Pertama, Kedua ibadah fardu maupun sunah tetap sah. Contohnya ketika niat salat fardu disertai niat salat tahiyatul masjid, maka salatnya sah. Kemudian ketika seseorang berniat qada puasa Ramadhan yang sifatnya wajib sekaligus niat puasa sunah arafah, puasa sunah Syawal, puasa sunah Dzulhijjah, atau puasa-puasa sunah lain juga dihukumi sah keduanya. Contoh lain adalah ketika seseorang berniat mandi junub sekaligus niat mandi salat Jumat, keduanya sama-sama bisa dicapai atau sah.

Kedua, sah hanya ibadah fardunya, sedangkan ibadah sunah batal. Contohnya adalah ketika seseorang berniat haji untuk ibadah fardu dan sunah, maka yang sah adalah niat fardunya saja. Karena jika seseorang niat ibadah haji untuk kesunahan, maka dengan sendirinya akan berubah menjadi fardu.

Ketiga, sah hanya ibadah sunahnya atau dengan kalimat lain hanya dapat kesunahannya saja. Contohnya adalah ketika seseorang mengeluarkan 5 dirham dengan niat zakat mal, zakat fitrah, dan shodaqoh,sunah, maka yang dihukumi sah adalah ibadah shodaqoh sunahnya saja. Sebab dalam ajaran islam, zakat fitrah hanya diperbolehkan dibayar dengan beras senilai 2,5 kg atau tidak bisa menggunakan dirham. 

Oleh: Tsalits Wifqi

Sumber: 

Kitab Qowaidul Fiqih

jatim.nu.or.id

Photo by Dan Freeman on Unsplash