Perbincangan mengenai bagaimana cara menetapkan awal bulan Ramadan dan bulan Syawal sudah terjadi semenjak setengah abad silam. Penentuan awal Ramadan ini merupakan hal krusial yang menjadi starting point untuk menentukan awal puasa hingga hari Raya Idul Fitri. Kedua hal tersebut menjadi momentum penting bagi umat Islam. Sampai saat ini, perbedaan masalah penetapan awal Ramadan dan Syawal masih menuai perbincangan. Pasalnya, permasalahan ini berpotensi memicu perpecahan dalam masyarakat.
Para ulama selalu menganjurkan untuk menelaah masalah penetapan awal Ramadan ini dengan merujuk kepada Alquran dan hadis. Selain itu, tetap berpegang kepada tali Allah dan menghindari perpecahan. Hal ini dikarenakan bahwa sesungguhnya permulaan puasa ramadan dan hari raya idul fitri adalah bagian dari syiar Allah. Tidak hanya umat Islam yang berbahagia dan senang menyambut datangnya Ramadan dan Syawal, umat non islam pun ikut senang karena mendapatkan keuntungan lebih terutama dalam bidang perdagangan. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa Islam itu adalah rahmatal lil alamin. Selain itu, juga merupakan simbol penyatuan kata melalui kalimat tauhid “Laa ilaha illallah”.
Lalu bagaimana cara penetapan awal bulan yang tepat?
Sebenarnya penetapan awal bulan tidak hanya dilakukan di awal Bulan Ramadan dan Syawal. Namun, karena urgensi kedua bulan ini maka untuk menetapkan awal dari dua bulan ini biasa diadakan sidang isbat penetapan 1 Ramadan/ 1 Syawal oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Alasan yang mendasari para ulama lebih sepakat menggunakan ruqyatul hilal dibandingkan dengan hitungan astronomi / hisab adalah hitungan astronomi bisa terjadi kesalahan sedangkan metode ruqyatul hilal merupakan hal yang pasti karena melihat tanda-tanda alam. Sedangkan tanda-tanda alam datangnya dari Allah, sehingga bisa dijadikan pedoman untuk menentukan awal bulan Syakban, Ramadan dan Syawal. Dengan kata lain, hitungan secara astronomi tidak bisa dijadikan penentuan awal puasa untuk semua masyarakat Indonesia atau secara universal.
Dalam melakukan penetapan awal Bulan Ramadan dan Syawal, para ulama besar melakukan kajian secara ilmiyyah syar’iyyah yang menghasilkan lima poin penting :
-
-
أن أئمـة المذاهب الأربعة اجمعت على ان شهر رمضان لا يثبت الا بأحد امرين : رؤية هلاله أو إكمال شعبان ثلاثين يوم, اذا كان هناك ما يمنع الرؤية من غيم او دخان او غبار او نحوها
Imam Mazhab empat sepakat bahwa penetapan awal bulan Ramadan adalah dengan menggunakan salah satu dari dua cara : 1) Rukyatul Hilal atau melihat hilal bulan Ramadan, 2) Ikmal atau menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika ada sesuatu yang menghalangi terlihatnya hilal, seperti : mendung, asap, debu, petir, dan sejenisnya.
-
و انهم أجمعوا ايضا على أنّ دخول شوال يـثبت كـذالك برؤية هلاله. فإن لم ير هلال شوال وجب إكمال رمضانثلاثـين يوما
Para Imam Mazhab juga sepakat bahwa penetapan bulan Syawal dengan Rukyatul Hilal. Tetapi jika tidak dapat dilihat hilal pada bulan Syawal maka wajib menyempurnakan Ramadhan menjadi 30 hari.
Meskipun pada hari itu sudah memasuki 1 Ramadan, tetapi tidak melihat hilal karena terhalangi mendung atau sejenisnya, maka tetap harus menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 hari. Begitu pula dengan Syawal, meskipun hari itu sudah memasuki 1 Syawal tapi hilal tidak terlihat karena terhalangi mendung atau sejenisnya, maka harus menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari.
-
و ان سيرة المسلمين جميعا على ذلك بدون استثـناء, اذ لم نـقف على خلاف له من اهل القبلة خارج اهل السنة و الجماعة قبل ظهور الخلاف فى الزمن الأخير
Seluruh kaum muslimin pada dasarnya telah sepakat dengan “tradisi keagamaan” seperti ini dan kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat di kalangan islam selain ahlissunah wal jama’ah sebelum munculnya perselisihan pendapat akhir-akhir ini.
-
ان اهل السنة و الجماعة و غيرهم اجمعوا كلهم على عدم جواز العمل بالحساب. هذا بالنسبة للعموم. و أما بالنسبة للحاسب نفسه و تلاميذه فقد جوّزه الإمام الشافعي وحده. و اما غيره من الأئمة, سواء من اهل السنة و الجماعة و غيرهم فقالوا بالمنع مطلقا, اي للعموم و الخصوص.
Baik ulama ahlisunnah wal jama’ah maupun yang lainnya telah sepakat ketidaktepatan hisab dalam menentukan awal bulan Ramadan maupun awal bulan Syawal jika untuk digunakan secara universal oleh masyarakat luas. Dalam hal ini, Imam Syafi’i masih memperbolehkan seseorang yang menggunakan metode hisab dalam penetapan awal bulannya, namun hanya digunakan untuk dirinya sendiri dan jama’ahnya. Sedangkan tiga Imam Mazhab yang lain mutlak tidak memperbolehkan penggunaan hisab sebagai penentuan awal bulan baik itu digunakan untuk universal maupun kalangan tertentu.
-
و ان العبرة في ثبوت شهري رمضان و شوال بـرؤية الهلال, لا بوجوده بالفعل فى الواقع الذي قد يعرف من طريق الحساب
Penetapan sahnya awal bulan Ramadan atau Bulan Syawal dilakukan dengan melihat adanya hilal, bukan dengan terjadinya hilal dalam kenyataan (wujudul hilal bil fi’li fil waqi’) yang terkadang dapat diketahui melalui jalan hisab.
Kelima poin penting ini dapat diketahui dari kajian-kajian yang telah dilakukan oleh para ulama.
bersambung..
Oleh: Hanin dan Novia
Pengajian Hujjah Aswaja Ustaz M. Kholid Rozaq
-