Perbedaan dalam Penetapan Awal Sya’ban, Ramadhan, dan Syawal (2)

Diposting pada


Di dalam kitab Al-Madzahibul Arba’ah dijelaskan bahwa dalam penetapan awal bulan Ramadhan berdasarkan salah satu dari dua cara : Pertama, dengan cara rukyatul hilal yaitu melihat bulan dengan syarat jika langit cerah dan tidak terhalang dari sesuatu yang menghalangi keberhasilan rukyat seperti mendung, kabut, debu, dan sejenisnya. Kedua, ikmal yaitu dengan menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi 30 hari, jika langit tidak cerah atau terhalang oleh sesuatu seperti yang telah disebutkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ اَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ (رواه البخاري, عن أبي هريرة ).

 

Artinya : “Berpuasalah karena berhasil melihat hilal dann berbukalah (beridul fitri) karena berhasil melihat hilal. Jika terjadi mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban berumur tiga puluh hari”. (HR al-Bukhari, dari Abi Hurairah ra)

Berpuasalah`karena`melihat`hilal bulan Ramadhan. Jika`keadaan`langit masih mendung maka kembalilah ke bulan Sya’ban. Maksud dari kembali ke bulan Sya’ban adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.  Meskipun dihitung secara astronomi atau ilmu falakiyah umur bulan sya’ban hanya 29 hari, tapi jika di-rukyat belum terlihat maka disempurnakan menjadi 30 hari.

Perihal sabda Rasulullah Saw : “Fa in ghumma ‘alaikum” (jika terjadi mendung atas kalian),ulama Hanabilah bersikap hati-hati dalam penentuan awal bulan Ramadhan. Jika hilal terhalang mendung ketika matahari tenggelam pada tanggal 29 Sya’ban maka tidak perlu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Pada malam 29 Sya’ban, wajib niat puasa dan berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban. Kemudian, jika di tengah menjalankan puasa tersebut ternyata terbukti bahwa hari itu termasuk bulan sya’ban, maka tidak perlu melanjutkan puasanya.
Pendapat Hanabilah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan awal bulan Ramadan. Jika berkaitan dengan akhir bulan Ramadan, mereka sependapat seperti yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah, Hanafiyah dan Malikiyah, yaitu wajib menyempurnakan bilangan 30 hari bulan ramadan, jika terjadi mendung (sehingga hilal tidak berhasil di-rukyat). Semuanya itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Sebagaimana hadits yang telah disebutkan bahwa Rasulullah Saw mengajarkan kepada kita dalam penetapan awal bulan, khususnya bulan Ramadan dengan menggunakan tanda-tanda alam yaitu rukyat atau ikmal. Imam madzhab empat pun sepakat bahwa menentukan awal bulan dilakukan dengan dua cara yaitu rukyat atau ikmal. Dengan begitu, pendapat ahlinujum  atau ahli hisab dipandang tidak sah, sehingga tidak wajib atas diri mereka sendiri untuk berpuasa berdasarkan hasil hisab-nya dan juga tidak wajib atas orang-orang yang percaya kepada ucapan ahli hisab tersebut.                                                                                        

Hanya saja, imam Syafi’iy dan ulama Syafi’iyah mengatakan, bahwa pendapat ahli nujum atau ahli hisab dianggap sah (boleh diikuti) terbatas untuk ahli hisab itu sendiri dan orang-orang yang membenarkannya. Sedangkan kaum muslimin pada umumnya tidak wajib berpuasa atas dasar pendapat ahli hisab tersebut, menurutpendapat yang rajih (unggul, terkuat).

Ulama yang menolak penggunaan hisab berargumen, bahwa Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) menggantungkan pelaksanaan puasa kepada tanda-tanda (fenomena alam) yang tetap dan tidak berubah selamanya, yaitu dengan cara me-rukyat hilal dan ikmal.
Tentang perlakuan Rasulullah terhadap bulan Sya’ban, Aisyah RA berkata: “Rasululllah Saw menjaga di bulan Sya’ban apa yang tidak dijaga di bulan-bulan selain bulan Sya’ban”. Kalimat tersebut menunjukkan tentang penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari dengan rukyat bukan dengan hisab.

Dari Ibnu Umar ra, katanya :

تَرَائَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ وَ أَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ . (رواه أبو داود, و صححه ابن حبان و الحاكم).

Artinya : “Orang-orang sama melihat hilal, lantas aku kabarkan kepada Rasulullah Saw bahwa aku melihatnya, lantas beliau berpuasa dan memerintahkan kepada para sahabat agar berpuasa” (HR Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibbandan al-Hakim)

 

Dilansir dari pengajian Kitab Hujjah Aswaja dengan Gus Kholid