Salat fardu merupakan satu dari enam rukun islam yang wajib di laksanakan oleh setiap muslim. Salat secara harfiah bermakna doa, secara syar’i sebagaimana pendapat Imam Ar-Rofi’i salat adalah rangkaian ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan dikahiri salam beserta syarat-syarat yang ditentukan. Salat fardu diperintahkan oleh Allah Swt. kepada umat muslim memiliki syarat dan rukun tertentu, salah satu dari syarat sah salat adalah masuk waktu salat yang mana syarat ini sudah memiliki ketentuan tertentu dari Allah Swt. yang disampaikan lewat perantara Rasulullah saw. Kemudian, Bagaimana Rasulullah saw. menyampaikan kepada umat islam pada masa itu yang belum ada ketentuan konverensi waktu atau jam seperti sekarang ini? Apakah metode yang digunakan Rasulullah saw. dapat dijelaskan secara ilmiah? Jawabanya tentu saja bisa.
Dalam kitab Sullam at-Taufiq karangan Syekh Abdullah bin Husin bin Thahir, di antara yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mukalaf adalah salat lima waktu dalam sehari semalam. Pertama, salat Dzuhur. Waktunya, mulai matahari tergelincir sampai terjadi bayangan sesuatu sama (persis) dengan ukuran benda tersebut (benda 1 meter, bayangan juga 1 meter), selain bayangan saat istiwa. Kedua, salat Asar. Waktunya mulai habis waktu dzuhur sampai matahari terbenam. Ketiga, salat Magrib. Waktunya mulai habis matahari terbenam sampai mega merah terbenam. Keempat, salat Isya. Waktunya mulai habis waktu salat Magrib sampai terbit fajar kedua. Kelima, salat Subuh. Waktunya mulai habis waktu salat Isya sampai matahari terbit. (Thahir)
“Dan kepada Allah bersujud semua yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa, dan demikian pula bayang-bayang mereka di waktu-waktupagi dan waktu-waktupetang.” (QS. Al-Ra’d [13]: 15.
Dalam Tafsir Al Azhar karangan Prof. DR. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (HAMKA) pada Surah Al-Ra’d [13]:15 dijelaskan bahwa apabila matahari terbit dari Timur, bayang-bayang insane condong ke Barat, dan apabila matahari telah menuju Barat, bayang-bayang condong ke Timur. Artinya, hari berjalan terus, terkadang lebih panjang dari badan, terkadang lebih pendek begitulah terus-menerus. (Hamka)
Apabila kita menganalisis secara jeli dari penentuan waktu salat maka kita akan menemukan keunikan tersendiri dari ketentuan tersebut, penggunaan pengamatan terhadap bayangan dan pengamatan terhadap gerak bumi adalah kuncinya. Menurut Agus Purwanto pada buku Nalar Ayat-ayat Semesta dalam Surah Al-Ra’d [13]:15 menyatakan bahwa siapa saja yang di langit dan di bumi, termasuk bayangan semuanya bersujud kepada Allah Swt. Menariknya, bayangan ini diberi penekanan saat pagi dan sore, tanpa siang, dan dalam bentuk jamak, bukan tunggal. (Purwanto, 2015).
Ketika matahari tepat berada di atas ka’bah, tidak mempunyai bayangan dan disana sudah mulai masuk waktu dzuhur. Tepatnya pada bagian bumi yang lain, dengan bayang tongkat yang tegak lurus pada permukaan datar di suatu wilayah tertentu maka menjadi arah kiblat bagi wilayah tersebut hal ini sesuai dengan konsep Gerak Melingkar yang pernah digunakan Erasthotenes (276-195 SM) pada masa itu. Erasthothenes menggunakan konsep Gerak Melingkar untuk mengukur keliling bumi dengan mengetahui jarak kota Syene dengan melihat matahari pada posisi miring 7° berada di atas kepala temanya di kota Alexandria, dengan mengetahui hasil radian dari panjang busur per besar sudut satu putaran kemudian ditemukan hasil jari jari bumi yang selisih 1% dari pengukuran modern, dan pada masa itu, Erasthotenes sudah mempercayai bahwa bumi bundar, pada saat itu pro kontra bumi bundar masih diperdepatkan.
Matahari yang berada tepat di atas ka’bah dan ka’bah tidak mempunyai bayangan adalah keajaiban yang luar biasa. Posisi matahari yang tepat berada di atas ka’bah tanpa bayangan ini terjadi dua kali dalam satu tahun. Matahari yang tepat berada di atas kepala kita sebagai penentuan waktu dzuhur tenyata juga banyak memberikan sumbang sih dalam perkembangan ilmu fisika, terlebih dalam konsep Gerak Melingkar yang sudah pernah dilakukan Erasthotenes seorang filsuf dan astronom pada 2300 tahun lalu.
Perubahan bayangan dari panjang kemudian pendek kemudian panjang lagi dan memendek lagi adalah patokan yang digunakan Rasulullah saw dalam menyampaikan waktu salat kepada umat Islam pada masa itu. Seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, waktu salat sekarang ini dengan mudahnya kita peroleh dari jadwal imsakiyah yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Agama. Jadwal Imsakiyah tersebut diperoleh melalui proses hisab dan rukyatulhilal, proses pembuatan jadwal ini tentu saja membutuhkan banyak peran ilmu pengetahuan yang kompleks baik wawasan islam syariat, astronomi, dan perhitungan matematis. Ada 2 metode yang digunakan dalam penentuan awal masuk salat maupun penentuan awal bulan Qamariyah yaitu metode hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung). Metode hisab menggunakan pengembangan konsep masa peredaran bulan, sedangkan untuk metode rukyatulhilal dengan melihat bulan sabit pertama sebagai penanda awal bulan dengan ketelitian sudut elevasi dan metode rukyat untuk melihat langsung peredaran matahari terbit dan terbenam setiap hari sebagai penanda masuk waktu salat. Observasi terhadap perubahan gerak matahari juga sebagai patokan kita dalam penentuan waktu sholat, dan cara hisabnya pun seperti yang digunakan untuk menghitung masuk bulan baru seperti penentuan awal bulan-bulan Qamariyah.
Seiring berjalanya waktu, semakin kesini kita semakin sadar bahwa hubungan ilmu pengetahuan dan wawasan keislaman menyangkut syariat adalah dua komponen tak terpisahkan. Rasulullah saw. telah menjelaskan ketentuan awal waktu sholat dengan tanda-tanda alam dan eksistensinya, secara astronomis telah ditetapkan awal waktu dengan ilmiah yang disebut metode hisab. Oleh karena itu tentu saja peran integrasi interkoneksi ilmu pengetahuan dan agama sangat penting untuk wawasan keislaman dan pengetahuan kita, serta diharapkan dapat menimbulkan keamanan dan kenyaman dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat nanti.Wallahua’lam
Oleh: Alif
Photo by Sidik Kurniawan from Pexels
Referensi:
Amir, Rahma. MetodologiPerumusan Awal BulanKamariyah di Indonesia. Makassar, Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar. 2017
Hamka. Tafsir Al-Azhar Jilid 5. Singapura, Pustaka Nasional PTE LTD.
Mahdi, Imam. AnalisisterhadapKriteriaVibilitasHilalRukyatulHilal Indonesia (RHI). Semarang, UIN Walisongo. 2016 .
Purwanto, Agus. Nalar Ayat-ayatSemesta. Bandung, PenerbitMizan. 2015 Sado, ArinoBemi. Waktu ShalatdalamPerspektifAstronomi, Sebuah Integrasi antaraSains dan Agama. Mataram, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram. Thahir, Syekh Abdullah bin Husin. Sullam At-Taufiq. Suarbaya, Penerbit Salim Nabhan.