Rukun shalat ada 3 macam, yaitu rukun yang bersifat qalbi (hati), rukun qauli (ucapan) dan rukun fi’liyah (perbuatan).
Pertama rukun yang bersifat qolbi (hati) yaitu rukun yang harus diucapkan di hati, contohnya adalah niat. Syarat niat yaitu dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram
Kedua, rukun qouli (ucapan). Rukun qouli ini harus diucapkan, tidak boleh hanya dalam hati. Rukun yang berupa ucapan ada 5 yaitu takbiratul ihram (takbir pada awal salat), membaca surah Al Fatihah pada setiap rakaat, membaca tasyahud awal, membaca sholawat kepada Nabi MuhammadSAW, dan mengucapkan salam pada akhir salat.
Adapun syarat untuk 5 rukun qouli (ucapan) ini sebagai berikut:
- Orang yang salat hendaknya:
- mendengar sendiri suaranya kecuali jika terdapat halangan seperti angin, tuli, atau gemuruh dan lain-lainnya. Maka ketika terdapat halangan hendaknya mengeraskan suara sekiranya ketika tidak ada halangan dapat mendengar suaranya sendiri
- tidak mengurangi huruf atau tasydid dari bacaankarena tasydid juga merupakan bentuk huruf. Contoh: إيّاك نعبد dibaca إياك نعبد
- membaca huruf sesuai makhrajnya
- tidak merubah harakat bacaan yanng dapat merusak makna bacaan
- membaca rukun dengan terus menerus dan tertib
Ketiga, rukun fi’liyah yaitu rukun yang berupa perbuatan. Rukun fi’liyah ada 13 yaitu, (1) berdiri, (2) rukuk, (3) tuma’ninah ketika rukuk, (4) i’tidal, (5) tuma’ninah ketika i’tidal, (6) sujud awal, (7) tuma’ninah ketika sujud awal, (8) duduk setelah sujud awal, (9) tuma’ninah ketika duduk, (10) sujud kedua, (11) tuma’ninah ketika sujud kedua, (12) duduk akhir, (13) tertib. Syarat-syarat rukun fi’liyah yaitu sahnya rukun yang dilakukan sebelumnya.
Adapun perkara yang membatalkan shalat ada 12, yaitu:
- Salah satu syarat dari syarat 12 yang sudah disebutkan baik sengaja, lupa, atau tidak mengetahui (bodoh)
- Meninggalkan salah satu rukun shalat 19 yang sudah disebutkan dengan sengaja
- Menambah rukun atau di tengah shalat melakukan niat atau takbiratul ihram atau mengucapkan salam tidak pada tempatnya dengan sengaja. Apabila dilakukan karena lupa atau menambah selain yang sudah disebutkan baik sengaja atau lupa maka tidak membatalkan shalat
- Bergerak dengan satu gerakan yang berlebihan atau tiga gerakan secara berurutan baik dengan sengaja, lupa, ataupun tidak tahu.
- Makan atau minum sedikit dengan sengaja, apabila lupa atau tidak tahu dan udzur maka tidak batal jika hanya sedikit. Akan tetapi jika banyak maka tetap membatalkan sholat.
- Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa, selain makan dan minum.
- Memotong niat seperti niat keluar dari sholat.
- Menggantungkan niat seperti niat keluar dari sholat saat Zaid datang.
- Mengukang dalam memotong niat : seperti berbicara atas suatu kebutuhan secara berulang antara memotong sholat, dan keluar dari sholat diantara kesempurnaan mengerjakannya.
- Ragu-ragu pada bagian kewajiban niat dalam jangka panjang, baik karna adat ataupun mengerjakan bersamaan dengan rukun yang beripa perbuatan atau ucapa
- Memotong rukun dari beberapa rukun fi’liyah (rukun berupa perbuatan) untuk mengerjakan kesunnahan, seperti seseorang yang telah berdiri karna lupa tasyahud awal kemudian mengulang kembali tasyahud dalam kondisi tahu dan sengaja.
- Tetap melaksanankan rukun ketika yakin bahwa ada satu rukun sebelumnya yang ditinggalkan atau ragu-ragu dalam melakukan rukun ketika tahu dalam beberapa saat setelahnya akan tetapi wajib dengan seketika untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkan atau rukun yang diragukan kecuali makmum melaksanakan satu rakaat setelah salamnya imam dan tidak diperbiolehkan untuk mengulang rukun tersebut. Hukum ini wajib diketahui setiap muslim
Demikianlah hal-hal yang dapat membatalkan salat. Untuk itu, sekiranya kita perlu berhati-hati agar salat kita tetap terjaga. Wallahua’lam…
(Ringkasan dari kitab Kitabu Shiyam Ustadz Zaky oleh Asmak Anisah dan Hana Nur B, 23 Mei 2019)