Salah satu syarat sah shalat adalah pakaian dan tempat shalat yang suci. Tentu menjadi hal yang penting untuk dipelajari mengenai cara mencuci pakaian yang baik dan benar menurut syara’, supaya syarat sah shalat tersebut dapat terpenuhi. Dalam satu kesempatan pengaosan bandongan bersama Ustadz Ikhsanuddin yang mengkaji kitab Minhajuththullab bab thaharah, beliau menjelaskan tata cara mencuci pakaian sesuai syara’. Berikut tata cara mencuci pakaian yang baik dan benar serta ramah lingkungan dengan menghemat penggunaan air:
- Memisahkan pakaian kotor yang jelas terkena najis dengan pakaian yang hanya kotor.
- Menyucikan terlebih dahulu pakaian yang jelas terkena najis dengan menghilangkan warna, bau, dan rasa dari najis tersebut.
- Kemudian mencampur pakaian najis yang sudah suci dengan pakaian kotor yang lain.
- Mencuci pakaian tersebut sebagaimana mencuci pakaian seperti biasa menggunakan sabun.
- Membuang air sabun hasil rendaman dan isi dengan air baru hingga penuh dan meluber sekadarnya saja.
Pakaian yang terdapat di dalam ember dengan isi air yang luber ini sudah termasuk suci, meskipun masih berbusa. Karena identifikasi dari sucinya pakaian adalah dengan hilangnya najis. Air di dalam ember yang sudah meluber merupakan air yang suci meskipun kurang dari dua kulah dengan syarat tidak kemasukan najis. Perlu diperhatikan ketika akan memasukkan tangan ke dalam ember luber tersebut, tangan harus suci terlebih dahulu agar air tidak menjadi mutanajjis.
- Kemudian membilas pakaian satu persatu, cukup sekali atau hingga pakaian sudah bersih dari busa deterjen.
Baca juga Apa Perbedaan Mani, Madzi dan Wadzi?
Menyucikan pakaian harus menggunakan air mutlak. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Minhajuththullab bahwa air mutlak adalah ماء بلا قيد atau air yang tidak berembel-embel. Ustadz Ikhsanuddin memberi penjelasan mengenai air mutlak ini bahwa air yang sudah memiliki tambahan maka sudah bukan air mutlak lagi. Contoh : air kopi, air teh, dan air sirup. Semua air tersebut sudah memiliki tambahan dan tidak dapat digunakan untuk bersuci karena meskipun suci namun tidak menyucikan.
Selain menggunakan air yang mutlak, menyucikan pakaian juga harus menggunakan air yang mengalir ketika menghilangkan najis. Selain memperhatikan pada aspek syara’, sebaiknya juga memperhatikan aspek lingkungan. Penghematan air dapat dilakukan dengan beberapa cara. Antara lain, pemilihan detergen yang mudah hilang busanya, tidak berlebihan menggunakan detergen sehingga tidak memerlukan banyak air untuk membilas, dan memisahkan pakaian najis dan suci sehingga cara menyucikan pakaian satu persatu hanya pakaian yang terkena najis.
Dengan memperhatikan kesucian pakaian ketika akan beribadah kepada Allah, kita telah benar-benar berusaha untuk memenuhi salah satu syarat sah shalat, yaitu suci dari hadas dan najis. Shalat merupakan ibadah yang secara langsung kita menghadap Allah, sehingga kita harus benar-benar memperhatikan segala sesuatunya.
Oleh: Kamar 6A
Photo by Kyle Arcilla on Unsplash
Sumber: Pengajian bandongan kitab Minhajuththullab bersama Ustadz Ikhsanuddin