Apa Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi?

Diposting pada 561 views

Mani, madzi dan wadi merupakan 3 kata yang pelafalannya hampir sama, namun memiliki arti dan pengertian yang berbeda. Kadang-kadang sesama santri pun juga masih bingung untuk membedakannya. Kalian pernah nggak sih ketika kelelahan atau baru bekerja yang berat-berat tiba-tiba mengeluarkan cairan dari alat kelamin kalian?

Ini masuk kategori cairan apa ya? Wajib mandi atau tidak ya?

Untuk lebih lengkapnya mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Pertama yang kita bahas ialah mani atau sperma. Mani atau sperma hukumnya ialah tidak najis, tetapi bagi seseorang yang mengeluarkan mani wajib mandi besar. Itu baik keluarnya itu dalam keadaan tidur maupun terjaga, sengaja atau tidak, sedikit atau banyak.

Menurut pendapat para ulama, ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi ataupun wadi. Pertama, bau mani ketika basah seperti adonan roti, sedangkan ketika kering baunya seperti bau putih telur. Kedua, ada tekanan ketika keluar (tadaffuq/muncrat). Ketiga, ketika keluar terasa nikmat setelah itu melemahlah syahwat. Jika salah satu ketiga hal ini terpenuhi maka dapat dihukumi mani dan mewajibkan mandi.

Menurut pendapat yang kuat mani seorang perempuan itu sama dengan laki-laki. Akan tetapi  menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.

Baca juga Hukum Mengucapkan Hari Raya Natal

Penjelasan kedua ialah madzi. Madzi adalah cairan bening atau kuning encer (tidak kental) serta lengket yang biasanya keluar tanpa terasa ketika dalam kondisi syahwat. Madzi ini tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki, perempuan juga berpotensi mengeluarkannya. Menurut imam al-Haraiman sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

Baca Juga:  Akhir Pengabdian Imam Bukhari

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141)

Penjelasan ketiga ialah wadi. Wadi ialah cairan yang berwarna putih keruh, tidak berbau dan kental yang biasanya keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban berat. Keluarnya cairan madzi dan wadi ini tidak mewajibkan mandi, melainkan mewajibkan wudlu, serta hukumnya najis sebagaimana air kencing.

Ketika sesesorang mengeluarkan cairan yang mungkin itu adalah sperma atau madzi, maka boleh memilih di antara hukum kedua cairan ini. Dalam artian boleh memilih untuk mandi atau sekedar membersihkannya lalu berwudlu.

Apabila seseorang ketika bangun tidur menemukan adanya cairan yang memiliki ciri-ciri seperti mani, maka orang tersebut wajib mandi. Walaupun orang tersebut tidak ingat bahwa ia telah mimpi basah. Sedangkan jika seseorang bermimpi mengeluarkan mani, namun tidak bersamaan dengan cairan yang keluar maka tidak wajib mandi. Wallahu a’lam.

Penulis : Reni Wahyuni

Photo by Deon Black from Pexels

Source :

nu.or.id

Uyunul Masa-il linnisa’ (LBM Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo Kediri)