Hadanah Anak dan Suami Tidak Mencantumkan Permohonan Hak Hadanah Ketika Mengajukan Cerai Talak

Diposting pada

Sumber review:

  1. Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).
  2. Supardi Mursalin, “Hak Hadhanah Setelah Perceraian (Pertimbangan Hak Asuh Bagi Ayah atau Ibu)”, MIZANI, vol. 25, No. 2, 2015, hlm. 60-69.

Di zaman yang semakin berkembang, perceraian sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat saat ini. Pada dasarnya, perceraian di dalam Islam merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT, artinya, walaupun perceraian merupakan sesuatu yang halal, namun alangkah lebih baik untuk menghindarinya sehingga dapat dikatakan perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila ada permasalahan rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan lagi antara suami dan istri.

Perceraian terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu talak dan fasakh. Adapun ketentuan dari talak yaitu setiap perceraian yang timbul karena sebab-sebab dari pihak suami. Begitu pun sebaliknya, setiap perceraian yang timbul karena sebab-sebab dari pihak istri disebut fasakh. Pada pengertian umum, perceraian berasal dari bahasa Arab yaitu furqah, bentuk jamaknya adalah furaqun; furaqu zawaj yang berarti putusnya perkawinan, karena tidak semua perceraian itu, talak, tetapi talak itu sebagian dari perceraian[1].

Mengapa hadanah anak dan suami tidak mencantumkan permohonan hak hadanah ketika mengajukan cerai talak?

Hal yang menjadi persoalan pasca perceraian adalah hak asuh atas pemeliharaan anak (hadanah). Pemeliharaan ataupun pengasuhan anak adalah wajib hukumnya, karena memang, anak masih sangat perlu membutuhkan pengasuhan, sekalipun mereka telah dewasa. Dalam hal ini, memberikan nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusak anak merupakan wujud nyata dari pemeliharan anak. Dasar hukum dari hadanah sendiri salah satunya adalah Pasal 105[2] dan 106[3] Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hadanah terkait dengan tiga hak yaitu; hak wanita yang mengasuh; hak anak yang diasuh; dan hak ayah atau orang yang menempati posisinya. Jika memang masing-masing hak ini dapat disatukan, maka itulah jalan yang terbaik dan harus ditempuh. Apabila masing-masing hak saing bertentangan, maka hak anak harus didahulukan daripada yang lainnya. Terkait dengan hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suami dan istri selaku orang tua.

  1. pihak ibu harus mengasuh anak apabila kondisinya memang memaksa demikian karena tidak ada orang lain selain dirinya yang dipandang pantas mengasuh anak.
  2. sang ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anaknya jika memang kondisinya tidak mengharuskan demikian, karena mengasuh anak merupakan haknya dan tidak ada mudharat yang dimungkinkan akan dialami anak karena adanya mahram lain selain ibunya.
  3. seorang ayah tidak berhak untuk mengasuhnya (anak) lalu memberikannya kepada wanita lain, kecuali ada alasan syar’i yang memperbolehkannya.
  4. jika ada wanita lain yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia (wanita tersebut) harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh.[4]

Melihat daripada hal di atas, menjadi sangat penting adanya pemeliharaan terhadap anak karena selain generasi penerus, anak merupakan amanah dari Sang Khaliq yang harus dijaga kehidupannya. Namun, sesuai dengan pembahasan pada review ini, akan dilihat dari berbagai kasus, yang membahas tentang bagaimana suami tidak mencantumkan hak hadanah anak ketika suami mengajukan cerai talak karena berbagai pertimbangan.

  1. Pada putusan Nomor 0606/Pdt.G/2015/PA.Pas. Adapun pada putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon; memberi  izin kepada pemohon (yang dalam hal ini, pemohon sebagai pemohon konvensi/tergugat rekonvensi) untuk menjatuhkan talak ba’in shugra terhadap termohon (termohon konvensi /penggugat rekonvensi/istri) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan ; menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon nafkah seorang anak  sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; memerintahkan  Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak  kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Pasuruan, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah.

Pada putusan ini, pemohon (suami) tidak mencantumkan hak Hadanah, dikarenakan sang suami tidak merasa bahwa anak yang lahir dari pernikahan suami bersama istrinya  tersebut adalah anak mereka.

  1. Putusan Nomor 1032/Pdt.G/2014/PA.Pas, yang mengadili dalam konvensi yaitu mengabulkan permohonan pemohon (suami); memberi izin kepada pemohon konvensi (pemohon asli) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon konvensi (termohon asli/istri) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Pasuruan, dan Pegawai Pencatat Nikah KUA, Kota Pasuruan, untuk dicatat. Dalam Rekonvensi, yaitu mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya; menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : mut’ah; nafkah selama masa iddah; nafkah untuk keempat orang anak penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi, sampai keempat anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun); menetapkan harta bersama yang diperoleh penggugat rekonvensi; menghukum penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi untuk mentaati isi kesepakatan.

Pemohon (suami) pada pokoknya memohon agar Pengadilan Agama Pasuruan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon dengan alasan yang dapat disimpulkan bahwa antara pemohon dan termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang membuata pemohon ingin berpisah kepada termohon tanpa memohon hak Hadanah.

Dari adanya 2 putusan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa permohonan hak Hadanah dalam cerai talak tidak selamanya ada. Hal ini disebabkan berbagai faktor dan pertimbangan dari sang pemohon (yang dalam hal ini adalah suami). Pengajuan cerai yang diajukan suami tidak semata diakhiri dengan permohonan hak Hadanah suami kepada para hakim, ada banyak suami yang mengajukan perceraian dikarenakan sudah tidak tahan dengan sikap ataupun tuntutan dari istri yang dianggap terlalu berlebihan, di samping masih banyak lagi alasan-alasan yang membuat suami mengajukan cerai. Permohonan hak Hadanah yang tidak dicantumkan menjadi hal yang penting untuk diamati. Seperti pada putusan Nomor  0606/Pdt.G/2015/PA.Pas di atas, sang suami tidak mencantumkan untuk mendapatkan hak hadanah dikarenakan sang suami tidak merasa bahwa anak yang lahir dari perknikahannya adalah anak kandungnya. Meskipun, sebelum pernikahan, suami dan istri tersebut telah melangsungkan hubungan layaknya suami dan istri sebanyak 2 kali. Pada putusan Nomor 1032/Pdt.G/2014/PA.Pas juga menyatakan bahwa suami tidak mencantumkan hak hadanahnya (walaupun dari pernikahannya telah dikaruniai empat orang anak) dikarenakan suami sudah tidak tahan lagi dengan pertengkaran yang sering terjadi di dalam rumah tangganya. Hak Hadanah tidak lagi menjadi prioritas karena suami hanya ingin bebas dari pertengkarang yang sering terjadi, artinya lepas dari sang istri (bercerai).

Faktor lain pun mengiri permohonan hak hadanah anak yang sengaja tidak dicantumkan oleh suami. Ada berbagai alasan yang dalam review ini tidak dicantumkan putusannya oleh reviewer, mengapa suami tidak mengajukan permohonan hak Hadanah anak pada kasus cerai talak, yaitu suami menganggap istrinya lebih mampu untuk mengurus anak hasil pernikahan mereka, namun tidak serta merta melepaskan kewajibannya sebagai ayah yaitu tetap memberikan nafkah kepada sang anak melalui sang istri. Kemudian, suami lebih mementingkan kesehatan psikis anak, yang mana, anak akan lebih banyak mendapatkan kasih sayang dari seorang ibu apabila anak hasil pernikahannya diasuh oleh ibu kandungnya sendiri (istri), karena tak dapat dipungkiri bahwa anak lebih banyak membutuhkan kasih sayang seorang ibu dari seorang ayah.

Dari adanya hal di atas, semakin memberi titik terang bahwa ketiadaan hak Hadanah dalam kasus cerai talak bukan semata-mata karena seorang ayah tidak memperdulikan anak yang sudah menjadi darah dagingnya, melainkan ada banyak faktor yang melatarbelakangi adanya ketiadaan tersebut.  Faktor yang menyebabkan seorang suami tidak mencantumkan dalam permohonan tentang hadanah anak ketika mengajukan cerai talak disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah karena suami sudah tidak tahan lagi dengan rumah tangganya yang sering mengalami pertengkaran, di samping faktor-faktor yang lainnya.

Oleh: Malpha Della T

[1] Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 40.

[2] Pasal 105: Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.

[3] Pasal 106: (1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. (2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).

[4] Supardi Mursalin, “Hak Hadhanah Setelah Perceraian (Pertimbangan Hak Asuh Bagi Ayah atau Ibu)”, MIZANI, vol. 25, No. 2, 2015, hlm. 61.