Hukum Bersiwak Saat Puasa

Diposting pada

Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan. Kebersihan di  sini mencakup kebersihan lingkungan maupun kebersihan badan. Seringkali kita mendengar maqolah yang sangat masyhur bahwa “kebersihan merupakan sebagian dari iman”. Oleh karena itu, salah satu usaha untuk mengamalkan maqolah tersebut  adalah kegiatan dalam menjaga kebersihan gigi dan mulut. Islam menuntun kebersihan gigi dan mulut melalui bersiwak dan lainnya. Dalam zaman modern sudah dikenal istilah sikat dan pasta gigi, sehingga banyak orang menggunakan hal tersebut untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut.

Bertepatan dengan bulan Ramadan, muslim yang sedang melaksanakan puasa dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki setiap manusia. Namun, bagaimana dengan siwak atau sikat gigi yang merupakan anjuran dari agama untuk menjaga kebersihan?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam dalam kitab Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195)

Potongan kitab tersebut menjelaskan bahwa bersiwak atau pun berkumur merupakan salah satu dari tiga belas amalan makruh. Hal ini dikarena pembersihan mulut di saat puasa merupakan perbuatan yang  menyalahi keutamaan dalam puasa. Keutamaan yang dimaksud adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari kiamat kelak.

Pendapat lain disampaikan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq , disebutkan bahwa

 ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغيرفم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zuhur berdasarkan hadis, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’”(Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Pendapat lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Minaj at-Thalibin. Beliau berkata bahwa tidak makruh bersiwak kecuali sesudah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa dan tidak makruh bersiwak kecuali sesudah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa.

Keterangan tersebut menginformasikan bahwa dalam melaksanakan bersiwak dan melakukan sikat gigi di bulan ramadan, hendaknya dilaksanakan dengan mengatur waktunya. Bersiwak ataupun sikat gigi dapat dilaksanakan sebelum zuhur ataupun ketika waktu puasa telah berakhir.

Oleh: Ikfi Nuril