image source : https://www.riaume.com/7-aplikasi-video-call-terbaik.html

Hukum Video Call atau Melihat Foto Non Mahram di Media Sosial?

Diposting pada

Oleh : Ustadz Agus Najib

Pertanyaan : Bagiamana hukum video call atau melihat foto non mahram di media sosial?

Jawab           :

berhubungan via video call pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, oleh karena itu apabila dilakukan dengan lawan jenis dan tidak ada hubungan mahram adalah tidak diperbolehkan kecuali ada hajat, seperti ; dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Apalagi kalau sampai menimbulkan syahwat dan fitnah (menuntun ke perzinaan). Adapun apabila semua itu dilakukan karena dhoruroh atau tanpa syahwat atau kepada orang berumur yang tidak ada kecenderungan kepadanya maka diperbolehkan (Al-Mausu’anatul Fiqhiyyah Al-Kuwatiyyah, 25 : 167).

Adapun melihat foto, ulama sepakat bahwa seorang perempuan haram memandang dengan syahwat laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al Mausu’anatul Fiqhiyyah Al-Kuwatiyyah.

Namun, ulama berbeda pendapat perihal pandangan perempuan tanpa syahwat terhadap laki-laki yang bukan mahram. Mereka juga berbeda perihal mana anggota tubuh laki-laki yang boleh dan tidak boleh dilihat. Bagi Hanafiyah, perempuan boleh memandang anggota tubuh selain aurat laki-laki yang bukan mahramnya.

Sementara Malikiyah dan Hanbaliyah terbelah menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa perempuan boleh memandang anggota tubuh selain aurat lawan jenis yang bukan mahramnya. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa perempuan hanya boleh memandang wajah dan telapak tangan laki-laki sebagaimana laki-laki juga haya memandang wajah dan telapak kaki perempuan.

Sedang paling Shahih dari Syafi’iyah mengatakan bahwa perempuan boleh memandang bagian tubuh laki-laki seperti anggota yang boleh dipandang oleh laki-laki terhadap perempuan (Wahbah Az-Zuhayli, Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr, Cetakan kedua, 1985 M/1405 H) Juz 3, halaman 565).