Berpasang-pasangan merupakan fitrah manusia. Laki-laki dan perempuan ini diikat oleh tali suci pernikahan. Pernikahan dalam Islam diatur dalam syariat, termasuk memilih kriteria calon istri maupun calon suami.
Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan oleh Nabi saw. pada hadist berikut :
وَعَنْ اَبِيْ هُرْيرَةَ رَضِي اللّٰه تعاملي عَنْهُ عَنِ النَّبِّي قال : تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (١) متفق عليه(٢) مَعَ بَقِيَّةِ السَّبْعَةِ
Artinya :” Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda : Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (H.R. Bukhari)
Namun, jika kita melihat arti hadis tersebut secara zahir tanpa memahaminya secara dalam dan menyeluruh akan membuat pemahaman bahwa posisi perempuan hanyalah sebagai objek saja yang menunggu dinikahi karena kriteria tersebut.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang latar belakangnya biasa-biasa saja? yang keluarganya kurang berkecukupan, bukan dari kalangan keluarga terpandang, penampilan kurang cantik dan pemahaman agama yang kurang?
Dalam pemaknaan hadis ini, hendaknya kita bersifat dinamis dan seimbang. Perempuan dalam hadis ini harus dipandang sebagai subjek maupun objek.
1. Perempuan sebagai subjek, yaitu ketika dimaknai dari sisi perempuan. Sebelum perempuan menyanggupi ajakan menikah seorang laki-laki, maka ia mempunyai hak untuk memilih.
2. Perempuan sebagai objek, yaitu ketika dimaknai dari sisi laki-laki yang diarahkan pada prosesi akad dan memenuhi beberapa kriteria yang ada pada hadits.
Dari sisi laki-laki (perempuan sebagai objek) hendaklah mencari istri yang memiliki Kriteria sebagai berikut :
لمالها .1 (Harta)
Yang dimaksud di sini bukan berarti seorang laki-laki itu memilih perempuan yang kaya raya, tetapi perempuan yang mampu mengatur ekonomi dan keuangan keluarganya.
لحسبها .2 (Keturunannya)
Yang dimaksud di sini bukan perempuan yang keturunan kiyai, pengusaha, pejabat ataupun kalangan terpandang, tetapi perempuan yang bisa menjaga kehormatan suaminya serta anak2nya.
لجمالها .3 (Kecantikannya)
Bukan diartikan sebagai kecantikan secara paras dan fisik, tetapi kecantikan dari hati, akal dan akhlaknya serta perempuan yang bisa menjaga dan merawat dirinya sendiri.
لدينها .4 (Agamanya)
Perempuan yang paham terhadap agama dan mampu mengimplementasikannya.
Dari sisi perempuan (perempuan sebagai subjek), hendaklah mencari suami dengan kriteria sebagai berikut :
لماله .1 (Hartanya)
Laki-laki yang bertanggungjawab untuk memenuhi nafkah dan bertanggung secara batin dan ekonomis.
لحسبه .2 (Keturunannya)
Laki-laki yang bisa menjadikan keluarganya terhormat dan menjaga kehormatannya.
لجماله .3 (Ketampanannya)
Laki-laki yang peduli terhadap penampilan dan mampu merawat dirinya.
لدينه .4 (Agamanya)
Laki-laki yang paham terhadap agama Islam dan mampu membimbing dan menuntut anak serta istrinya.
Jadi dalam memahami hadis ini orientasinya harus kepada kemaslahatan umat tanpa pandang bulu, membaca hadis Nabi juga tidak boleh melepaskan kerangka berpikir dari fungsi Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin. Wallahua’lam bisshowab.
Oleh: Mawar
Sumber : Kitab Bulughul Maram Bab Nikah Hadist No 997
Photo by Trung Nguyen from Pexels