Mengenal Lebih dalam Makna Tabaruk

Diposting pada

Tabaruk seringkali dijadikan alasan bagi sejumlah santri yang sedang melakukan pengabdian di pondok pesantren. Pada hakikatnya, prosesi tabaruk harus diniati dengan benar agar pelakunya tidak terjerumus pada perbuatan syirik. Tabaruk telah dikenal lama oleh Ahlussunnah wal Jamaah. Tabaruk berasal dari kata tabrik (تبريك) yang bermakna mendoakan datangnya barokah untuk orang lain dan tabaruk (تبرك) yang berarti upaya untuk memperoleh barokah atau yang akrab dikalangan santri adalah “ngalap berkah”.

Bukti bahwa prosesi tabaruk telah ada sejak zaman Nabi saw. adalah dengan banyaknya riwayat sahih yang menjelaskan tindakan para sahabat Nabi saw. terhadap atsar (bekas) Nabi saw, seperti air wudhu, air sisa minum, piring, dan lain sebagainya yang selanjutnya dijadikan kebiasaan oleh para sahabat, tabi’in, ulama, dan orang-orang sholeh dari berbagai generasi. Tradisi turun-temurun ini dimaksudkan agar pelaku tabaruk mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. melalui perantara atsar (bekas) orang-orang sholeh tersebut.

Hal ini dikuatkan kembali oleh beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan adanya benda yang dengan izin Allah Swt. mempunyai keberkahan tersendiri, seperti Makkah dan Madinah, peninggalan rasul, ulama, waliyullah, dan orang-orang sholeh, bahkan pribadi para Nabi, sahabat, dan orang-orang sholeh serta beberapa waktu, seperti hari Jum’at, Lailatul Qadar, dan sebagainya dapat kita jadikan upaya untuk mencari keberkahan Allah Swt.

Contoh yang dapat kita ketahui tentang prosesi tabaruk adalah ketika Nabi Ya’qub bertabaruk kepada gamis Nabi Yusuf as, dengan mencium dan menyentuhkan gamis ke matanya sehingga beliau dapat melihat kembali. Ketika Rasulullah membagi-bagikan potongan rambut dan kukunya seusai bercukur saat haji Wada’. Ketika seseorang mencium tangan para orang sholeh yang pernah berjabat tangan dengan Rasulullah atau dengan ulama lain. Ketika seseorang sedang berziarah ke makam para ulama, dan masih banyak lagi.

Kesimpulannya, tabarruk bukan merupakan pengkultusan terhadap suatu benda atau apapun, melainkan bentuk ekspresi cinta kepada Allah Swt. yang diwasilahkan melaui benda tersebut tanpa memunculkan keyakinan bahwa benda tersebut yang memberi manfaat atau menolak mudarat. Selama hal tersebut diniati baik dan dilakukan secara benar, maka hukumnya boleh (jaiz).

Oleh: Fitria NFO

Sumber:

  • Tebuireng.online
  • Islami.co

Photo by Haidan on Unsplash