Akhir-akhir ini telah terjadi peristiwa yang menimpa ulama tersohor Tanah Air. Syekh Ali Jaber telah diserang pemuda tak dikenal, tepatnya pada hari Ahad, 13 September 2020 saat menghadiri acara Tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung. Peristiwa terjadi saat Syekh Ali Jaber sedang melakukan sesi pemotretan bersama seorang hafidz cilik dan ibunya, kemudian seorang pemuda tiba-tiba menerobos naik ke atas panggung dan langsung menusuk beliau. Beruntung beliau reflek langsung menangkisnya. Akibat kejadian tersebut beliau luka dibagian tangan dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Pelakunya diamankan oleh aparat kepolisian setempat.
Kejadian ini bukan peristiwa baru, dalam dua tahun terakhir terdapat lima kasus penyerangan terhadap pemuka agama baik itu ustaz, imam masjid, hingga ulama. Pertama, kasus terjadi pada bulan Januari 2018, Umar Basri (60 tahun) Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka mendapat penganiayaan oleh Asep (50 tahun), beliau dipukul dengan kayu usai menunaikan sholat subuh. Kedua, di bulan Maret terjadi penyerangan yang menimpa H. Ahmad Zaenuri yang merupakan Imam Masjid At-Tuqo, Kendal, Jawa Tengah, beliau diserang saat hendak mengeluarkan mobil dari garasi mobil bersama menantunya. Ketiga, masih di bulan yang sama, kejadian menimpa Ustaz Abdul Rahman (53 tahun), beliau ditusuk oleh pelaku berinisial SM saat mengimami jemaah sholat subuh di Masjid Darul Muttaqin, Sawangan, Depok. Keempat, pada bulan April, Imam Masjid di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tajuddin dipukul saat mengimami sholat maghrib. Kelima, peristiwa nahas terjadi pada bulan Juli 2020 telah menimpa Yazid Nasution (36 tahun) yang merupakan Imam Masjid Al-Falah Pekanbaru, beliau diserang oleh pelaku berinisial IM saat memimpin doa usai sholat isya.
Berdasarkan sekian kejadian yang telah menimpa para pemuka agama, diperlukan pengamanan dari pemerintah terhadap keselamatan mereka. Ulama merupakan sosok terpenting dalam membangun generasi Islam di indonesia, keberadaan ulama sangat berpengaruh dalam setiap sisi kehidupan bangsa ini. Berdirinya Negara Indonesia tidak terlepas dari perjuangan para ulama, sebut saja H.O.S Cokroaminoto, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, Buya Hamka, M. Natsir, K.H. Wahid Hasyim. Saat ini, dengan adanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi tanda bahwa peran ulama sangat urgent di Tanah Air. Disisi lain, pejabat pemerintah yang bekerjanya lebih banyak di dalam ruangan diberi pengamanan khusus oleh negara. Namun, pemuka agama yang berperan langsung di lingkunan masyarakat tidak diberi pengamanan khusus oleh negara. Hal ini mengakibatkan rentannya para oknum yang kontra dengan Islam mudah melancarkan aksi kejahatannya sehingga membuat keselamatan para pemuka agama terancam. Dalam menanggapi hal ini, Abdul Fikri Faqih yang menjabat sebagai anggota DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan bahwa posisi para ulama rentan dan penting untuk dilindungi negara. Ia mendesak para pihak yang berwenang untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindunga ulama, yang kini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, ia mengatakan bahwa RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP. Anggota DPR RI Fraksi PKS tersebut juga menegaskan, RUU tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemuka agama dari kalangan Islam saja, semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara. Fikri menambahkan bahwa dalam konteks Negara Pancasila, bangsa Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung pada Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam setiap sisi kehidupan. Negara Indonesia bukan berpaham sekuler yang membedakan kehidupan negara dengan agama, bukan juga negara agama yang berasaskan agama tertentu, namun menjadikan agama sebagai pondasi dalam menjalani kehidupan yang berasaskan Pancasila.
Kasus-kasus yang telah menimpa dan merugikan para pemuka agama di Tanah Air telah menyadarkan Indonesia bahwa keselamatan mereka perlu diperhatikan, perlu ada tindakan resmi yang menjamin keselamatan mereka, keberadaan dan keselamatan para ulama tidak bisa diabaikan, jika terus-menerus didiamkan begitu saja maka akan mengancam keselamatan para ulama. Tindakan pemerintah dalam menindaklanjuti hal ini ialah disepakatinya RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) oleh DPR yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP.
Oleh: Syarifah Rufaida
Foto: tabloidjawatimur.com
Sumber :