Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November. Tema peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yakni “Orange the World: Fund, Respond, Prevent, Collect.” Tema tersebut dikampanyekan mengingat kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat di tengah pandemi Covid-19. Di Indonesia, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus sampai Mei 2020, setara 63% dari total pengaduan sepanjang 2019. Data ini diperoleh dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Ranah kasus kekerasan paling banyak dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal (RP) disusul kekerasan di ranah komunitas dan negara. Selain itu, dalam ranah komunitas perempuan paling banyak mengalami kekerasan seksual (193 laporan). Jenis kekerasan seksual terbanyak di ranah ini adalah ancaman penyebaran foto/video porno atau revenge porn (81 laporan). Hal ini bisa terjadi karena di masa pandemi Covid-19 semakin banyak kegiatan yang dilakukan secara online.
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Indoneisa digelar dengan melakukan kampanye 16 hari yang digelar mulai 25 November – 10 Desember 2020. Kampanye ini sudah dilakukan sejak tahun 2003 oleh Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil setiap tahunnya. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Dipilihnya rentang waktu tersebut dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, mengingat tanggal 10 Desember merupakan Hari HAM Internasional. Pesan nasional yang ingin disampaikan dalam peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020 ini adalah “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” dengan menyertakan tagar #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi.
Pada peringatan kampanye tahun 2020 ini, Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual minim penanganan dan perlindungan korban. Komnas perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama.
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Tidak sedikit perempuan yang kurang menyadari hal itu. Pandemi Covid-19 tentu membuat aktivitas di luar rumah menjadi berkurang, namun bukan berarti kita aman. Dunia maya dan dunia nyata sama saja menakutkan, tapi kita tidak boleh diam. Sebagai perempuan, penting untuk bisa saling menjaga dan saling mengingatkan. Kita tidak sendirian, kita bisa melawan!
–
Oleh: paus
Sumber:
- https://www.komnasperempuan.go.id/
- https://katadata.co.id/0/analisisdata/5f69619121b54/kekerasan-terhadap-perempuan-di-masa-covid-19
- https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/tema-dan-sejarah-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-f7lC