Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung lama, sekitar lima bulan dan sampai sekarang belum tampak tanda-tanda pandemi ini akan berakhir. Dari data nasional, Indonesia tembus 100 ribu lebih jiwa yang terpapar Covid-19. Penyebab tingginya kasus ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri, yakni sebagian besar masyarakat tidak memenuhi protokol kesehatan seperti tidak mencuci tangan, physical distancing, dan memakai masker ketika sedang beraktivitas di luar rumah, seperti tempat ibadah, pasar tradisional, mall, jalan, warung, dan sebagainya. Hanya tempat-tempat tertentu yang menegakkan aturan ketat untuk tetap memakai masker. Justru sebagian orang malah menyepelakan dan menganggapnya biasa saja seperti tidak ada virus tersebut. Perang di zaman sekarang musuhnya tidak tampak, berbeda dengan zaman dahulu yang musuhnya di depan mata kepala langsung dan tampak jelas.
Orang-orang beranggapan jika memakai masker akan gerah, tidak nyaman, dan sesak nafas. Padahal memakai masker sendiri termasuk maqasid syari’ah- hifdzun nafs yang merupakan menjaga diri, baik diri sendiri maupun orang lain. Sehingga dalam kaidah fikih hukumnya wajib untuk memakai masker- protokol kesehatan. Kaidah itu berbunyi sebagai berikut: الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ Artinya: “Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya.” Kaidah tersebut mendasari hukum wajib memakai masker karena alat ini merupakan wasilah yang sangat ditekankan oleh para ahli kesehatan dan diamini oleh para ulama dan umara untuk menjaga keselamatan jiwa yang secara agama hukumnya wajib. Kewajiban menjaga keselamatan jiwa ini tidak hanya berlaku bagi diri sendiri tetapi juga bagi jiwa orang lain sesuai dengan larangan berbuat kerusakan dan menghilangkan nyawa manusia
Sebagaimana terkandung dalam dua ayat Al-Qur’an berikut ini: Pertama, larangan berbuat kerusakan sebagaimana termaktub dalam surat al-A’raf, ayat 85 sebagai berikut: وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَاۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ Artinya: “Dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” Kedua, larangan berbuat sesuatu yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa sendiri atau orang lain sebagaimana termaktub dalam surat Annisa’ ayat 29 sebagai berikut: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Jika kedua ayat tersebut dikaitkan dengan ancaman Covid-19 yang sangat berbahaya dan merenggut banyak jiwa terpapar adanya virus tersebut, sehingga upaya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan; tetap menjaga kebersihan, selalu cuci tangan/ memakai handsanitizer, physical distancing, memakai masker; hukumnya wajib karena untuk keselamatan dan melindungi diri sendiri maupun orang lain.
Sebagaimana seruan dari Gus Mus “Aku menyayangi dan menghormatimu, maka aku memakai masker. Mari galakkan memakai masker.” Sehingga seruan dari Gus Mus tersebut untuk tetap bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud kasih sayang dan rasa hormat kepada diri sendiri dan orang lain demi keselamatan bersama. Prinsip ini sejalan dengan slogan yang dikemukakan juru bicara pemerintah penanganan Covid-19—Achmad Yurianto yang berbunyi “Maskerku melindungi kamu, maskermu melindungi aku.
Oleh: 5D
Sumber :
- https://www.nu.or.id/post/read/121602/hukum-wajib-memakai-masker-dan-seruan-gerakan-moral-gus-mus-
- https://www.nu.or.id/post/read/121550/kasus-covid-19-meningkat–gus-mus–jangan-lupa-pakai-masker-dan-jaga-jarak
Foto: by Volodymyr Hryshchenko on Unsplash