Sabtu (13/8), panitia OSPEP 2022 mengisi kegiatan dengan mengadakan sesi diskusi mengenai Fiqih Nisa. Pemateri fiqih nisa adalah Ibu Bintun Niswah. Beliau merupakan pengajar di MTs dan MA Ali Maksum Krapyak. Selain itu, beliau juga merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Munawwir Komplek Q.
Fiqih Nisa memiliki beberapa ruang lingkup. Tidak hanya bab haid atau penjelasan mengenai darah wanita saja, tetapi juga termasuk ubudiyah, ahwalus syakhsiyah, muamalah, jinayah, dan siyasah. Namun, memang lingkup yang terpenting untuk dipelajari adalah penjelasan mengenai haid. Karena materi ini akan berkaitan dengan ruang lingkup ubudiyah.
Ibu Bintun membawakan teks syi’iran yang berisi penjelasan mengenai darah yang keluar dari rahim perempuan. Penjelasan melalui teks syi’iran tersebut diharapkan dapat dengan mudah dipahami oleh audiens. Setelah itu, beliau melanjutkan pemaparan materi mengenai haid dan istihadzoh.
Setelah waktu penyampaian materi berakhir, moderator memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Antusiasme para peserta sungguh luar biasa. Para peserta banyak yang mengacungkan tangan untuk bertanya. Sesi tanya-jawab berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Sesi diskusi fiqih nisa diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator dan penyerahan sertifikat kepada pemateri, yaitu Ibu Bintun Niswah. Dengan sesi diskusi ini, para peserta diharapkan dapat mengambil pelajaran dan semakin memahami fiqih nisa.
Oleh: Mutiara Nurul Azkia
Foto: Dokumentasi Pribadi