Q: Apakah boleh keramas di siang hari pada bulan Ramadhan?
Saat berpuasa, umat Islam semestinya mengetahui apa yang menyebabkan batal dan tidak batal puasanya. Ini dilakukan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang sedang dilakukan. Lantas, apa hukum keramas di siang hari saat puasa?
Keramas menjadi bagian dari bersuci yang dianjurkan dalam Islam. Namun, berbeda saat keramas yang dilakukan pada saat puasa terlebih di siang hari. Hal itu bisa memunculkan keraguan apakah batal atau tidak puasanya. Keramas di siang hari saat puasa Ramadhan kerap dibicarakan oleh masyarakat luas. Banyak yang beranggapan bahwa keramas di siang hari saat puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa.
Dalam sesi #tanyaustadz ini, Pak Ihsan mengatakan bahwa jawaban atas permasalahan ini harus di-tafshil.
Hukum Keramas di Siang Hari Saat Puasa
Pertama, mandi di siang hari (keramas) pada bulan Ramadhan dan dalam keadaan puasa, hukumnya wajib jika orang tersebut dalam keadaan ber-hadats besar. Misalnya mimpi basah (ikhtilam) di siang hari.
Pak Ihsan mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA.
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم كا ن يصبح جنباً ثم يغتسل ثم يصوم
Artinya: “Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub, kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa.” (HR. Bukhari Muslim)
Kedua, hukum keramas di siang hari hukumnya makruh karena dikhawatirkan dengan dia keramas, menyelam, atau berendam akan menyebabkan batalnya puasa karena adanya air yang masuk ke anggota badan yang berlubang (jika tidak hati-hati). Seperti yang dijelaskan dalam berbagai kitab fiqh terutama pada Kitabus Shiyam karya Mbah Zainal bahwa berkumur yang berlebihan, berendam, keramas, dan sebagainya saat berpuasa dihukumi makruh.
Ketiga, dalam kondisi tertentu, misalnya dalam cuaca yang sangat panas terik hingga membuat kepala terasa terpanggang, maka menyiramkan air ke atas kepala (keramas) saat puasa adalah hal yang dibolehkan. Namun Pak Ihsan menegaskan sekali lagi untuk tetap berhati-hati, menghindari air masuk kedalam anggota tubuh yang berlubang (jauf).
Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud disebutkan,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi)
Pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika dalam kondisi yang sangat panas terrik, beliau menyiramkan kepalanya agar tetap berpuasa.
Dalam atsar, Sayyindina Umar pernah mengatakan,
وكان إبن عمررضي الله عنه بلا ثوبا فألقاه عليه وهوصاءم
Bahwasannya Ibnu ‘Umar pernah membasahi kain (bajunya) kemudian diletakkan di atas kepalanya, sedangkan ia dalam kondisi berpuasa. Saat itu dalam kondisi butuh (panas terik), dan Ibnu Umar melakukan hal tadi agar mengurangi dahaga dan tidak dehidrasi.
Wallohu A’lam biṣ ṣowab
Oleh: Bapak H. M. Ikhsanudin, M.S.I
Pictured by Kevin Baquerizo on Unsplash