Menjadi Musafir, Bolehkah Membatalkan Puasa?

Diposting pada 117 views

Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib kita laksanakan sebagai seorang muslim yang mampu. Dalam ketentuan syariat islam puasa dilaksanakan sejak sebelum terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, dengan menahan segala sesuatu yang membatalkan. Diantara yang membatalkan adalah makan dan minum. 

Menahan diri untuk tidak makan dan minum selama kurang lebih 15 jam tentunya membuat rasa haus dan lapar menyerang kita, dan kita harus tetap menjaga kesabaran untuk menunggu waktu berbuka puasa yang telah diatur dalam fiqih islam. Namun, dalam kondisi tertentu kita boleh membatalkan puasa. Berikut beberapa syarat yang membolehkan seseorang membatalkan puasa, yaitu: 

1. Sakit yang membahayakan

Membahayakan disini yaitu dengan syarat sakitnya hingga membolehkan tayamum dan ditakutkan kesembuhan dari sakit menjadi lebih lama jika tetap melaksanakan puasa.

2. Musafir dengan syarat bepergian

Seperti fokus judul artikel ini, syarat bepergian yang dibolehkan untuk membatalkan puasa akan dijelaskan lebih lanjut dibawah.

3. Khawatir dan takut jika berpuasa ia mudhoroti tubuhnya

Misalnya bagi seorang pekerja berat. Meskipun esoknya melakukan pekerjaan berat yang sekiranya tidak kuat untuk menahan haus dan lapar yang menjadikan mokel (membatalkan puasa), namun pada malam hari tetap diwajibkan untuk niat melaksanakan puasa. 

Baca Juga:  Hukum Tidak Membayar Utang Puasa
Syarat diperbolehkan membatalkan puasa bagi musafir

Selanjutnya mengenai syarat kebolehan seorang musafir membatalkan puasa, dalam Kitabus Shiyam dijelaskan ada 7 syarat, di antaranya adalah:

  1. Jarak bepergian yang ditempuh sejauh 81 km atau (16 farsakh)
  2. Waktu bepergian mulai dari malam hari
  3. Waktu bepergian mulai dari sebelum terbit fajar
  4. Bepergian tidak diniatkan untuk maksiat
  5. Bepergian tidak diniatkan untuk kejahatan balas dendam 
  6. Bukan perjalanan lama/panjang 
  7. Mempunyai perkiraan setelah Ramadhan ia akan meninggal, sehingga tidak punya waktu untuk meng-qadha’ puasa. Misalnya seseorang yang mengidap sakit keras dan divonis hidupnya tidak akan lama lagi oleh dokter sampai selesai Ramadhan.

Berdasarkan tiga kondisi yang telah dijelaskan di atas, maka sudah jelas bahwa islam mengatur hukum syari’at dengan tidak memberatkan umat muslim. Selalu ada rukhsah atau keringanan bagi yang merasa tidak mampu melaksanakan. Khususnya untuk perjalanan seorang musafir, hukum membatalkan puasa ketika dalam perjalanan adalah boleh dengan syarat dan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas. Kebolehan membatalkan puasa ini juga dibarengi dengan keharusan seseorang meng-qadha’ puasa di hari selain pada bulan Ramadhan.

 

Oleh: Syarifah Zaidah

Sumber: Bandongan PKR bersama Ustadz Izbik Muhammad

Pictured by Rémi Jacquaint on Unsplash