Transgender

Transgender dalam Islam

Diposting pada

Transgender menjadi kontroversi hangat akhir-akhir ini. Tidak sedikit pula pemuka agama yang menanggapi ini. Termasuk, Ustadz Adi Hidayat, Buya Yahya dan Gus Miftah yang memberikan pendapatnya tentang transgender. Namun, bagaimana seharusnya kita menanggapinya? 

Transgender dalam Islam

Dalam surat al-Hujurat, bahwasanya Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, yaitu perempuan dan laki-laki. Namun dalam fikih, ada jenis kelamin ketiga yang disebut ‘khuntsa’, yaitu seseorang yang memiliki dua jenis kelamin sekaligus laki-laki dan perempuan. Orang yang memiliki jenis kelamin ganda akan lebih cenderung terlihat saat baligh, maka hal ini diperbolehkan untuk mengoperasi alat kelamin dengan tujuan untuk memperbaikinya. Maka selain khuntsa, seseorang haram untuk mengubah alat kelaminnya. 

Namun, apabila terjadi pada seseorang dengan mengganti alat kelamin tetapi bukan dari khuntsa atau berkelamin ganda, hal yang patut kita lakukan ialah bukan memperolok, menghina, atau mencaci maki tetapi mendoakan mereka agar mendapat hidayah-Nya, memberi pengertian lebih tentang hukum transgender dalam Islam, dan tidak meniru-niru untuk mengubah jenis kelamin karena itu merupakan dosa besar.

Baca juga Dopamin Detox, Upaya Meminimalisir Rasa Kecanduan

Menanggapi hal ini, ada beberapa ulama yang memberikan tanggapannya. Termasuk Buya Yahya, beliau menegaskan bahwa kodrat manusia sudah ditentukan sejak ia lahir. Apabila ada yang menyalahi kodratnya, maka ia telah berdosa besar karena mengubah ciptaan Allah. 

Jika ia terlahir sebagai laki-laki kemudian mengubah kelaminnya menjadi perempuan, secara fisik perempuan tapi hakikatnya ia tetap laki-laki bukan perempuan, atau sebaliknya. Jika ia perempuan, maka hakikatnya tetap seorang perempuan bukan laki-laki. 

Bagaimana merawat jenazah transgender? 

Secara fiqih, merawat jenazah seorang transgender itu kembali pada kodratnya. Jika ia terlahir sebagai laki-laki yang kemudian menjadi transgender perempuan, maka pengurusan jenazah kembali pada kodratnya, yaitu laki-laki, ataupun sebaliknya. Karena itu cara pengurusan jenazahnya. Dengan demikian, proses pemakaman seorang transgender dilakukan sesuai dengan fitrahnya ketika ia telah lahir. 

Wallahu A’lam Bishshawab. 

Oleh : Dhya’ Qisthina

Referensi : 

hops.id

m.liputan6.com

Kanal Youtube 

Kanal Youtube

Photo by Ehimetalor Akhere Unuabona on Unsplash