Sebagai manusia yang hidup menjadi makhluk sempurna membuat kita merasa tinggi melebihi makhluk yang lainnya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia tinggal di bumi ini untuk menjadi khalifah. Akan tetapi, untuk menjadi khalifah di bumi seharusnya tidak melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Meskipun alam diciptakan oleh Allah untuk menghidupi manusia dan mengambil sedikit kekayaannya, tetapi tidaklah diperkenankan untuk semena-mena.
Keserakahan telah menjadikan beberapa manusia menjadi tega dengan lingkungan sekitar. Padahal dengan lingkungan itulah kita dapat menghirup nafas segar dan hidup sehat. Sedangkan manusia acap kali mementingkan aspek ekonomi dalam kehidupannya. Alhasil pembukaan lahan dilakukan secara besar-besaran, bahkan dilakukan dengan cara membakar hutan. Bukan hanya itu, penggunaan gas emisi yang berlebihan seperti pabrik, transportasi, bahkan peralatan rumah tangga yang mengeluarkan CO2 secara berlebih telah memberikan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan secara signifikan.
Selain itu, kebocoran lapisan ozon yang disebabkan oleh manusia berimplikasi pada pemanasan global yang mengakibatkan berbagai bencana terjadi. Upaya antisipatif yang digaungkan oleh beberapa elemen masyarakat dalam implementasinya masih terhitung kurang optimal. Sebagai santri dan pendukung kelestarian lingkungan alangkah baiknya menerapkan dan mengkaji mengenai fikih lingkungan.
Seperti penjelasan oleh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Ri’ayah al-Bi’ah fiy Syari,ah al-Islam (2001) memelihara lingkungan itu sama seperti kita menjaga lima maqashid al-syari’ah. Dengan menjaga lingkungan hidup maka terjaga pula kelima dasar tujuan islam yang berada dalam konsep maqashid al-syari’ah. Kelima maqashid al-syari’ah tersebut diantaranya adalah
- Hifzu al-nafs (melindungi jiwa)
- Hifzual-aql (melindungi akal)
- Hifzu al-mal (melindungi kekayaan)
- Hifzu al-nasb (melindungi keturunan)
- Hifzu ad-din (melindungi agama)
Dalam fikih lingkungan juga perlu diperhatikan bahwa seseorang tidak dikatakan sempurna imannya jika tidak ikut serta dalam menjaga lingkungan. Seperti hadits Rasulullah yang sangat familiar, dimana kebersihan adalah sebagian dari keimanan. Sedangkan bagi sang perusak lingkungan julukan dalam konsep ini dianggap sebagai kafir ekologis. Sebab dalam Al-Qur’an Allah telah memerikan larangan kepada manusia untuk merusak alam yang telah diciptakan-Nya.
Sebagai manusia beragama yang beriman, alangkah baiknya kita memperjuangkan politik hijau. Dimulai dari hal-hal kecil seperti meminimalisir sampah palstik atau mengikuti tren terkini yaitu berkebun.
Sumber :
https://www.nu.or.id/post/read/48329/rekonstruksi-fiqih-al-bi039ah
–
Oleh: Avita Rahmayanti