Pembaharuan Adalah Sebuah Keniscayaan

Diposting pada

Beberapa waktu yang lalu, saya dan seorang teman berdebat terkait iddah BCL. Pada saat itu, iddah BCL memang menjadi trending topik terkait boleh tidaknya BCL menjadi juri di luar rumah pada saat masa iddah-nya. Ada banyak pondok pesantren yang menjadikan kejadian ini sebagai as’ilah (pertanyaan yang akan menjadi bahasan) dalam Bahtsul Masail.

Perdebatan itu bermula ketika saya mengomentari status WA nya. Saat itu dia bikin status tentang kegalauannya atas beberapa komentar diperbolehkannya BCL keluar saat iddah. Dia men-screenshoot diskusinya dengan seniornya yang berasal dari pondok salaf. Eh lha dalah, seniornya bilang bahwa jawaban tentang bolehnya BCL keluar saat iddah itu memunggungi Al-Qur’an dan Hadis.

Dia juga mengomentari postingan Mbak Kalis Mardiasih terkait hal ini. Waktu itu Mbak Kalis memang memiliki opini tentang iddah-nya BCL. Begini bunyi postingannya

“Syariat dan Fikih dalam Islam, zaman dulu dibuat dengan tujuan kemaslahatan. Seharusnya hari ini pun harus relevan untuk tujuan kemaslahatan itu. Islam nggak nyusahin kok. Beragama seharusnya membuat kita simpatik dan empatik, bukannya malah bikin kesel manusia lain”

Teman saya keberatan dengan pendapat Mbak Kalis. Menurutnya, Mbak Kalis di sini tidak menjembatani pendapat ulama terdahulu. Akan tetapi, secara langsung mengatakan bahwa pendapat ulama terdahulu udah ngga relevan. Al-Qur’an mengatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan menerima lamaran, berhias, dan keluar rumah. Lha, ini BCL melakukan dua hal sekaligus, berhias dan keluar rumah. Orang-orang pondokan sekarang seharusnya lebih cerdas untuk ngga salah arus, mengikuti pendapat selebgram yang ngga tau ikut aliran kanan atau kiri. Duh!

Baca juga

Hyung rahimakumullah…

Tulisan ini tidak hendak mencampuri urusan perbedaan pendapat boleh tidaknya BCL keluar saat iddah ya. Tidak juga dalam rangka membela Mbak Kalis, ya. Saya rasa tiap ulama baik itu dulu atau sekarang memiliki perbedaan pendapat dengan latar belakang alasan yang berbeda-beda. Saya cuma ingin sedikit berkomentar tentang relevansi pendapat ulama terdahulu untuk zaman sekarang. Apa iya, hukum boleh berubah? Apa iya, pendapat ulama terdahulu sudah mutlak dan harus diikuti sampai masa sekarang? apa iya tidak diperbolehkan adanya perubahan?

Dalam tulisan saya sebelumnya yang berjudul Lama vs Baru, Sebuah Refleksi, meminjam kalimat Dr. Abdul Mustaqim bahwa Al-Qur’an adalah suatu hal yang statis (tidak dapat berubah), sedangkan penafsirannya adalah suatu hal yang dinamis, yang selalu berubah. Penafsiran adalah produk manusia, pendapatnya bukan suatu hal yang final. Pendapatnya memiliki kekurangan pada satu sisi, relevansi pada beberapa waktu dan akan terus berkembang sesuai problematika yang ada. So, perubahan dalam penafsiran itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Ibaratnya gini, kamu masih pake hp syar’i (hp dengan keypad tanpa aplikasi kesenangan duniawi) saat kuliahmu mengharuskan kamu memiliki aplikasi setidaknya Whatsapp untuk pengumpulan tugas. Yakin mau nebeng temen terus?

Dalam beberapa ayat, Al-Qur’an sendiri tidak bersifat universal. Sik sik, maksudnya begini. Pemirsa sekalian pasti pernah mendengar bahwa beberapa ayat dalam Al-Qur’an adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan para sahabat. Hal itu tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berbunyi yas’aluunaka ‘an

Nah, begitu juga konteks ayatnya. Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang hanya relevan di Jazirah Arab saja, tapi tidak disini. Misalnya, ayat tentang qisas, tentang budak, dan masih banyak lagi. Al-Qur’an memiliki sifat lokalitas (kedaerahan) dan kontekstualisasi yang berbeda. Tidak semua hukumnya dapat di-gebyah uyah, disama ratakan dengan tempat dan keadaan zaman sekarang. Menurut Dr. Abdul Mustaqim, penafsiran Al-Quran zaman sekarang lebih bersifat fungsional dengan garis bawah tidak keluar dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis.

Dosen saya bahkan mengatakan bahwa hadis Nabi untuk memakai rok/celana di atas mata kaki itu bersifat lokalitas, lho. Kenapa? Karena pada zaman dahulu, penggunaan hewan sebagai moda transportasi menyebabkan kotoran hewan ada di mana-mana, sehingga rok/celana yang di bawah mata kaki dikhawatirkan akan menyebabkan kotoran hewan itu tersangkut di kain tersebut. Setuju atau tidak, itu terserah ya, wkwk

Dalam dunia tafsir Al-Qur’an, pembaharuan dalam penafsiran bukan suatu hal yang baru, lho. Sebagaimana aplikasi yang makin lama makin lemot dengan versi lamanya, maka pembaharuan adalah suatu keniscayaan. Ada Fazlur Rahman, Amina Wadud, Farid Essack, di Indonesia sendiri ada Nur Kholish Majid. Pembaharuan penafsiran para tokoh tersebut memiliki latar belakang akademik yang berbeda-beda. Farid Essack misalnya, penafsiran barunya atas ayat Al-Qur’an dipengaruhi oleh tertindasnya kaum kulit hitam di Afrika Selatan (politik aphertheid), sehingga pemikirannya memihak kaum kulit marginal. Penafsiran Farid Essack tersebut untuk menolak anggapan bahwa ayat Al-Qur’an memandang sebelah mata terhadap warna hitam.

Well, pembaharuan dalam penafsiran sebenarnya malah mendukung Al-Quran sebagai shalih likulli zaman wa makan. Cocok di segala tempat dan waktu. Asalkan sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis, mengapa tidak?

Oleh : Ma’unatul Ashfia

Photo by Jeremy Thomas on Unsplash