Q: Apa yang harus dilakukan terhadap pendapatan yang berasal dari bunga deposito bank konvensional? Ketika bertransaksi, pastinya kita perlu memperhatikan beberapa hal penting yakni syarat dan langkah-langkah sebagai akad transaksi. Seperti ketika hendak bertransaksi menyimpan uang atau yang bisa disebut dengan deposito. Dalam berdeposito di bank konvensional, maka seseorang akan Lanjut membaca →
Kategori: Fiqh-Ushul Fiqh
Tanya Jawab Ustadz: Keramas di Siang Hari Saat Puasa, Bolehkah?
Q: Apakah boleh keramas di siang hari pada bulan Ramadhan? Saat berpuasa, umat Islam semestinya mengetahui apa yang menyebabkan batal dan tidak batal puasanya. Ini dilakukan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang sedang dilakukan. Lantas, apa hukum keramas di siang hari saat puasa? Keramas menjadi bagian dari bersuci yang dianjurkan dalam Lanjut membaca →
Muhadlarah ‘Ammah: Diplomasi Sejatinya Adalah Sunnah Rasulullah
Dalam rangkaian acara Haul ke-34 Mbah Ali Maksum, terdapat banyak kegiatan salah satunya adalah Muhadlarah ‘Ammah atau Kuliah Umum yang digelar oleh Mahasantri Ma’had Aly Krapyak Yogyakarta. Muhadlarah ‘Ammah ini bertema “Kontekstualisasi Fiqih-Ushul Fiqih dalam Tatanan Dunia Baru: Pengalaman Diplomasi ala Santri” dengan narasumber Drs. KH. Agus Maftuh Abegebriel, M.Ag. Lanjut membaca →
Sosialisasi Menstruasi Anak
Ahad (11/9) Pondok Pesantren Al-Munawwir Komplek Q mengadakan Sosialisasi Menstruasi Anak. Sosialisasi ini merupakan rangkaian acara dalam rangka Harlah ke-33 Komplek Q. Acara yang diikuti oleh santri MTPA ini dilaksanakan di Musala Barat, pada pukul 08.30 sampai selesai. Sosialisasi kali ini membahas mengenai permasalahan seputar menstruasi yang disampaikan oleh Ibu Lanjut membaca →
KETENTUAN HARTA YANG BOLEH DIZAKATI
Pada Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267 yang berbunyi : يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Lanjut membaca →
Kematian Adalah Sebuah Kenikmatan
Siapa yang tidak mengenal Habib Quraish Shihab? Beliau merupakan salah satu ulama ugahari Indonesia yang terkenal teduh dalam setiap dakwahnya. Dalam kanal Youtube putrinya, Najwa Shihab, pada episode Shihab & Shihab yang membahas mengenai kematian. Habib Quraish Shihab memulai perbincangannya dengan mengutip kata-kata dari Sayyidina ‘Ali yang mengatakan bahwa ada Lanjut membaca →
Apakah Menggunakan Pensil Alis Mencegah Keabsahan Wudlu?
Perempuan zaman sekarang seringkali menggunakan kosmetik dalam kehidupan sehari-hari untuk mempercantik dirinya. Salah satu alat kosmetik yang cukup populer adalah pensil alis. Pensil alis digunakan untuk mempertajam serta membentuk alis agar tampak lebih indah dan tampak lebih tebal Jenis pensil alis sendiri ada yang mudah dihapus dan ada yang tahan Lanjut membaca →
Halal dan Thoyib Tidak Hanya Dari Zatnya
Halal dan Thoyib ~ Pada hari Minggu kemarin, telah diadakan sosialisasi empat pilar MPR RI yang membahas tentang ‘Jaminan Produk Halal sebagai Upaya Menjaga Keharmonisan Hubungan Antarumat Beragama’. Acara tersebut mendatangkan beberapa narasumber, yaitu Prof. Dr. Makhrus Munajat yang merupakan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga sekaligus ketua komisi Lanjut membaca →
Ngaji Fiqih Nisa’: Cara Islam Memuliakan Perempuan (1)
Dalam literatur kitab klasik, hampir tidak ada istilah “fiqih nisa’” secara khusus. Fiqih nisa’ masuk dalam pembahasan-pembahasan empat klasifikasi fiqih secara garis besar: fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih munakahah, dan fiqih jinayah-siyasah. Bahkan dalam al-Qowaid al-Fiqhiyah tidak ada kajian khusus tentang perempuan, ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan secara konsep Lanjut membaca →
Ngaji Fiqih Nisa’: Cara Islam Memuliakan Perempuan (2)
Pembahasan selanjutnya yang menjadi pembahasan dalam fiqih nisa’ adalah tentang hak ijbar, hak ijbar adalah hak memaksakan nikah seorang perempuan oleh ayah atau kakeknya. Namun hak ini tidak bisa secara bulat-bulat dalam artian pemaksaan yang mutlak. Hak ijbar ini berdasarkan beberapa syarat, seperti yang terdapat dalam kitab Al-Muhadzab saat Lanjut membaca →