A picture of rice bag and amount of zakat money insight. Zakat is part of Islamic pillars.

KETENTUAN HARTA YANG BOLEH DIZAKATI

Diposting pada 159 views

Pada Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267 yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil  usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk  kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan  dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha  Terpuji.” 

Menurut kajian pada perkuliahan saya dengan mata kuliah Tafsir Ayat Hukum, beliau Bapak Hamim Ilyas selaku dosen pengampu menjelaskan ketentuan harta-harta yang  boleh dizakati melalui pengertian ayat diatas, yaitu 

  1. Minthayyibati maa Kasabtum 

Arti kata ini adalah “Sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. Harta yang  harus kita infakkan/keluarkan adalah harta yang kita dapatkan dari usaha atau  pekerjaan yang halal menurut islam. Tidak ada alasan apapun jika usaha yang  dikerjakan tidak halal, maka harta tersebut tidak boleh diinfakkan. 

Baca Juga:  Tiada Alasan untuk Tidak Bersedekah 
  1. Wa mimma akhrajnalakum minal ardl 

Artinya adalah “Dan yang kami keluarkan dari bumi”. Maksudnya seperti hasil  pertanian, pertambangan dan harta karun. Ketiganya juga wajib untuk  dizakatkan bila mana sudah memenuhi persyaratan berzakat. 

  1. Wala tayammamul khobisa minhu tunfiquna walastum biakhidihi illa  antughmidufihh

Artinya adalah “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu  menafkahkan daripadanya, sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya  kecuali dengana memicingkan mata terhadapnya”. Maksudnya ketika seorang  ingin berzakat/menginfakkan sesuatu, maka ambillah barang yang baik dan  sekiranya dapat bermanfaat bagi penerimanya. Tidak boleh memberikan  barang-barang bekas yang kamu sendiri tidak mau menggunakannya.

Oleh : Kamar 6 C

Photo by : media.istockphoto.com