Hari Hak Konsumen Sedunia 2021

Diposting pada 88 views

Tahukah kamu? Ternyata, setiap tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Peringatan ini dimulai sejak 15 Maret 1983, yang mana awalnya terinspirasi dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962 mengenai konsumen. Kemudian, pada tahun yang sama, John F. Kennedy juga tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen.

Hari Hak Konsumen ini bagi sejumlah negara termasuk Indonesia, dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat kembali hak-hak sebagai konsumen. Apalagi, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan budaya konsumtif yang cukup tinggi. Hayo ngaku, kamu salah satunya bukan?

Seiring kemajuan teknologi dan masa pandemi seperti sekarang, kegiatan belanja semakin beralih dari offline menuju online. Kita tidak perlu ke mana-mana, barang belanjaan akan diantar sampai rumah. Eits, tapi tunggu dulu, sudahkah kamu tahu apa saja hak seorang konsumen? Yuk, kita simak.

  1. Hak memilih barang
  2. Hak mendapat kompensasi
  3. Hak mendapatkan barang/ jasa sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan
  4. Hak dilayani dan diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
  5. Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi

Hak konsumen ini tercantum lengkap dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. 

Wah, lengkap ‘kan, ya?

Nah, tapi selain itu, kita sebagai konsumen juga harus lebih teliti dan cermat dalam berbelanja, ya, agar bisa mendapatkan kepuasan yang maksimal dari produk yang ingin dibeli. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, ‘kan? Karena, tak hanya konsumen saja lho yang memiliki undang-undang, namun penjual pun juga memiliki haknya sendiri. Jadi, mari saling menghargai satu sama lain.

Baca Juga:  Jelang Haul Bapak, Komplek Q Gelar Roan Akbar

Yuk, bijak dalam berbelanja. Dapat dimulai dengan prinsip, ‘utamakan kebutuhan daripada keinginan.’ 

Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia 2021!

Oleh : Desi Nur Istanti

Sumber:

Photo by Jacek Dylag on Unsplash