Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib kita laksanakan sebagai seorang muslim yang mampu. Dalam ketentuan syariat islam puasa dilaksanakan sejak sebelum terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, dengan menahan segala sesuatu yang membatalkan. Diantara yang membatalkan adalah makan dan minum. Menahan diri untuk tidak makan dan minum selama kurang Lanjut membaca →
Al Munawwir Komplek Q
Asraru Shaum dalam Kitabus Shiyam
Sebagai muslim yang taat, kedatangan Ramadhan tentunya merupakan sebuah hal yang membahagiakan. Betapa tidak, dengan menunaikan ibadah puasa ramadhan ada banyak sekali pahala berlipat ganda yang akan kita peroleh. Selain pahala yang berlipat ganda, kita juga akan merasakan kenikmatan dari melaksanakan puasa ramadhan, baik di kehidupan dunia maupun di kehidupan Lanjut membaca →
Penutupan Program Khusus Ramadan 1444 H
Memperingati Nuzulul Qur’an sekaligus penutupan kegiatan Program Khusus Ramadan (PKR) 1444 H di Pondok Pesantren Al-Munawwir Komplek Q pada Sabtu (08/04/2023). Tepatnya di musala barat komplek Q dengan Mauidhoh Hasanah oleh KH. Drs. Asyhari Abdullah Tamrin, M.Pd.I (Mustasyar PWNU DIY). Acara dimulai dengan dipandu oleh Atana Rizki Salsabila sebagai master Lanjut membaca →
Menjadi Manusia Yang Baik
Di akhir kegiatan Program Khusus Ramadan 1444 H, KH. Dr. M. Habib Abdus Syakur, M.Ag dalam kuliah subuhnya menjelaskan tentang bagaimana untuk bisa menjadi manusia yang baik dengan betul. Mengingat, kuliah subuh kali ini yakni yang terakhir dalam PKR 1444 H dimana telah berjalannya ngaji-ngaji pada bulan Ramadan. “Kita itu Lanjut membaca →
Status Khaliq dan Makhluq Dalam Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah (2)
Dalam bab status khaliq dan makhluq ini ditegaskan bahwa beberapa perkara terkadang tidak dapat dimengerti oleh sebagian manusia. Perbedaan antara khaliq dengan makhluq adalah garis pemisah antara kekafiran dan keimanan. Dan apabila seseorang mencampuri antara dua kedudukan tersebut itu sebenarnya dikatakan telah melakukan tindakan kekafiran. Seperti contoh perumpamaan buah utuh Lanjut membaca →
Tanya Jawab Ustadz: Mendahulukan Salat Isya’ atau Salat Sunnah?
Masih pada kegiatan PKR kali ini di segmen #tanyaustadz, pertanyaan selanjutnya yakni akan membahas mengenai salat fardhu dengan salat sunnah. Q: “Apakah boleh kita salat tarawih terlebih dahulu kemudian baru salat isya’? lalu apa hukumnya?” Perlu diketahui bahwasanya hukum mengerjakan salat fardhu dengan salat sunnah ialah berbeda. Salat fardhu adalah Lanjut membaca →
Tanya Jawab Ustadz: Membaca Al-Qur’an via HP, Bolehkah?
Q: Bagaimana hukum menggunakan aplikasi Al-Qur’an di sela waktu istirahat kerja? Pada kegiatan PKR kali ini, terdapat segmen #tanyaustadz, yakni sesi tanya jawab tiap minggunya di hari Kamis. Pertanyaan terpilih akan dijawab langsung oleh ustadz yang mumpuni di bidangnya. Untuk pertanyaan pertama yang akan dibahas yakni terkait membaca Al-Qur’an via Lanjut membaca →
Membumikan Literasi Santri: Menyoal Makna “Bandonganku Tuntas”
“Puasaku totalitas, ramadanku berkualitas, bandonganku tuntas!” Berbicara mengenai tema Program Khusus Ramadan (PKR) 1444 H yang sedang berlangsung, Ustadz Tajul Muluk, M.Ag mengungkapkan bahwa sejatinya tema tersebut bermuara pada kalimat terakhir. Ya, “Bandonganku Tuntas”. Perbedaan antara lembaga pendidikan pondok pesantren (non-formal) dengan lembaga pendidikan formal adalah sistem dan metode pendidikan Lanjut membaca →
Lomba Pentas Seni Program Khusus Ramadan 1444 H
Kamis malam (30/03/2023) diselenggarakan lomba pentas seni bertempat di mushola barat Pondok Pesantren Al-Munawwir Komplek Q Krapyak Yogyakarta. Lomba pentas seni ini merupakan agenda dari Program Khusus Ramadan (PKR) Pondok Pesantren Al-Munawwir Komplek Q. Tepat pada pukul 21.00 WIB dimulailah acara lomba pentas seni dengan bertemakan “Puasaku totalitas, Ramadhanku berkualitas, Bandonganku Lanjut membaca →
Larangan Memvonis Kafir Dalam Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah (1)
Masuk kedalam bab awal kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah lebih dulu membahas terkait masalah-masalah aqidah, bagaimana kesalahan parameter kekufuran dan kesesatan di zaman sekarang. Penjelasan pada fasal pertama yakni mengenai “Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur Secara Membabi Buta”. Tidak boleh atau dilarang semena-mena memvonis kafir seseorang kecuali orang tersebut termasuk ke Lanjut membaca →










