Bertahan tidak selalu menunjukkan keberhasilan, begitupula berpisah dan melepaskan tidak selalu mencerminkan kegagalan. Justru bisa jadi, kemampuan kita untuk mampu melepaskan diri dari hal yang sudah menyiksa adalah sebuah keberhasilan.
Dalam hubungan, berpisah mungkin bukan sesuatu yang bagus jika dilihat dari sisi kelanggengan. Tapi jika dilihat dari sisi menyudahi timbulnya rasa sakit yang berterus-terusan, maka itu bisa menjadi hal yang baik dan tepat.
Seperti kata pepatah, “tali yang begitu erat kita pegang, tanpa sadar telah melukai tangan kita.”
Tulisan ini tidak mengajak kita untuk bersikap pesimis, putus asa atau mudah menyerah. Melainkan stimulus bagi kita untuk mempertanyakan lagi keputusan kita dan bentuk provokasi atas ajakan berlapang dada.
Konsep hold and release ini diajarkan dalam Al Qur’an dalam Surah Al Baqarah ayat 231 :
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
Artinya:
“Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula).”
Baca Selengkapnya: Merangkul Kesetaraan, Bagaimana Konsep Keadilan Gender dalam Islam?
Allah mengumpulkan dua perintah dalam satu kalimat, yakni bertahan dengan diperlakukan secara baik atau melepas dengan cara yang baik. Oleh karena itu, makna bulugh disana dimaknai dengan ‘hampir’ bukan ‘telah’. Jika digunakan makna yang kedua, maka pilihan antara dua perintah di atas menjadi tidak berarti sebab jika sudah habis masa iddahnya hanya ada satu pilihan: harus cerai dan tidak bisa rujuk.
Penafsiran ini juga banyak dipakai dalam beberapa ayat di Al Qur’an, salah satunya dalam firman Allah Surah An-Nahl ayat 98:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ
Artinya:
“Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah”
Perintah membaca ta’awudz disana yakni ketika “hendak” membaca Al-Quran, bukan ketika telah membaca Al-Qur’an.
Adanya pilihan hold and release tidak mungkin muncul kecuali pada waktu yang memungkinkan sebagaimana ilustrasi di atas. Karenanya, dalam hubungan kita seringkali berpacu dengan waktu dan momentum, jika absen sedikit saja maka sudah pasti akan menjumpai keterlambatan yang berakibat pada hilangnya pilihan.
Apa itu menahan (hold) dengan baik?
Seorang laki-laki boleh memilih opsi bertahan dengan syarat: dia mampu memenuhi hak-haknya perempuan sebagai kewajiban baginya. Mutlak. Jika tidak mampu, maka melepaskan (release) adalah pilihan yang tepat bagi kedua pihak. Kenapa tepat? Karena bagi perempuan dia terlepas dari sifat penelantaran akibat diabaikannya hak-haknya dan bagi laki-laki dia terlepas dari beban yang sulit dia pikul.
Al Kiya Harassi atau Imaduddin bin Muhammad At Thabari menukil dawuh Imam Syafi’I dalam Kitab Ahkam Al-Qur’an Juz 1 halaman 182-183 cet. DKI:
Jikalau seorang suami tidak mampu untuk menafkahi istrinya (baca: memenuhi kewajibannya) maka janganlah dia (mengambil opsi) untuk mempertahankan atau melanjutkan hubungan. Sehingga wajib baginya untuk (memilh opsi) melepasnya dengan cara yang baik. Karena Allah Swt. Telah memberikan dua pilihan, serta tidak ada pilihan ketiga. Jika seseorang tidak mampu atas pilihan yang satu maka (seharusnya) dia mampu atas pilihan yang lain.
Mundur bukan berarti kalah, tapi sikap bijak. Itu menunjukkan bahwa kita cukup bijak untuk menghentikan ketidakseimbangan dan rasa sakit yang timbul dari ketidaksetaraan itu.
Kemudian yang perlu digarisbawahi adalah kata ‘tidak mampu’. Sifat itu menjadi variabel yang menentukan apakah seseorang layak mempertahankan hubungannya atau tidak dengan tanpa secara langsung memberikan makna lain bahwa, jika kamu tujuannya, maka seharusnya dia menepis sifat tidak mampu itu. Lalu merubah fakta, hingga akhirnya merubah hukum dan kesimpulan.
Namun, sikap ini tentu memerlukan kecakapan dalam menganalisis situasi dan kemampuan diri, apakah ketidakmampuan itu menempel pada sesuatu yang masih bisa diperjuangkan atau sebaliknya (seberapapun keras mencoba, hasilnya tetap sama).
Baca juga: Kanvas Ikhlas: Sebuah Lukisan yang Menggambarkan Keabadian
Kemudian larangan mempertahankan ini juga dijelaskan dalam kalimat setelahnya dari ayat yang sama:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
Artinya:
Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas
Yakni sengaja mengulur-mengulur waktu sampai mendekati habisnya masa iddah perempuan, baru kemudian saat sudah hampir habis, ia murujuknya. Seorang laki-laki harus memerhatikan posisi perempuan. Ia tidak boleh mempermainkannya dengan cara tersebut.
Menggantung perempuan secara sengaja hanya agar dia tetap berada dalam ikatan namun mengabaikan seluruh hak-haknya sama sengaja dengan menempatkannya di posisi cadangan.
Lalu, apa itu melepas (release) dengan cara yang baik?
Diantara bentuk melepas yang baik yang lainnya adalah memberinya kompensasi (mut’ah) jika memutuskan untuk menceraikannya. Sikap ini menunjukkan sikap bertanggung jawab, rasa terimakasih dan menunjukkan apresiasi.
Sekali lagi, hanya ada dua pilihan: mempertahankannya dengan memenuhi seluruh haknya atau melepasnya dengan cara yang baik.
Tidak hanya dalam hubungan, dalam perkara lain seperti cita-cita, pertemanan bahkan pekerjaan kita hampir selalu dihadapkan dengan situasi demikian. Jika dipahami secara umum berdasarkan ayat di atas, pada intinya alasan berhenti bertahan adalah ketidakmampuan. Sedangkan kriteria melepas dengan baik adalah menghargainya dengan hormat.
Saya akan menutup ini dengan mengutip kalimat dari buku Let Them Theory karya Mel Robbins:
You hold the power, always, to make something or to learn how to accept things as they are
Kamu memiliki kekuatan, selalu, untuk merubah sesuatu atau untuk belajar cara bagaimana menerima sesuatu sebagaimana adanya.
Penulis: Sayyidah Lathifah Hamid
Sumber Gambar: Pinterest



