Hukum Menggunakan Pelembab Bibir Saat Berpuasa

Diposting pada 189 views

Saat puasa, bibir cenderung kering dan pecah-pecah. Dilansir dari Halodoc.com, ketika puasa tubuh tidak mendapatkan asupan air apapun yang dapat menyebabkan terjadinya dehidrasi. Banyak gangguan yang dapat terjadi ketika tubuh mengalami dehidrasi, seperti sakit tenggorokan hingga bibir yang pecah-pecah. Selain itu, paparan sinar matahari dan udara yang lembap juga dapat menyebabkan bibir menjadi kering hingga pecah-pecah.

Hal tersebut harus segera diatasi sebelum gangguan menjadi semakin parah.
Bibir kering sebenarnya dapat dicegah dengan cara mengoleskan pelembap bibir/lip balm agar bagian tersebut tetap lembap. Namun, bagaimana hukumnya menggunakan lip balm [pelembab bibir] ketika sedang berpuasa, sementara lip balm sendiri kebanyakan memiliki aroma atau rasa tertentu, seperti rasa buah-buahan?

Dalam pelaksanaan ibadah puasa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar ibadah puasa yang dilakukan sah. Puasa sendiri memiliki makna imsak, menahan atau menjauhkan diri dari segala hal yang dapat membatalkan; hubungan badan, makan, minum dan memasukkan benda ke lubang tubuh yang menganga atau tembus ke lambung. Dalam konteks pertanyaan di atas, menurut Ustaz Tajul Muluk, lip balm digunakan di area luar, tidak masuk ke lubang tubuh. Sehingga tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Kecuali, jika material lip balm tersebut sengaja dimakan atau dihisap sehingga rasa yang terdapat di dalamnya masuk ke dalam mulut.

Sumber: tanya jawab dengan Ustaz Tajul Muluk


Oleh: Anu’ma Syifaus S.

Photo by Burst from Pexels
Baca Juga:  Wafatnya Seorang Ulama