Hukum Menggunakan Uang Hasil Bunga Bank

Diposting pada

Bunga bank memang sudah lama menjadi kontroversi yang selalu diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah imbalan jasa penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai presentase dari modal pokok. Bunga bank juga dapat didefenisikan sebagai balas jasa yang diberikan kepada nasabah yang melakukan transaksi simpan atau pinjam kepada bank.

Uang dari bunga bank ini dapat digunakan untuk apa saja, tergantung masing-masing orang. Bisa digunakan sendiri atau bahkan diberikan kepada orang lain. Lalu bagaimana hukumnya menggunakan uang pemberian dari orang yang penghasilannya berasal dari bunga bank, termasuk uang yang diberikan tersebut?

Pertanyaan di atas, asumsinya berangkat dari anggapan tentang hukum bunga bank. Terkait bunga bank, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang menghukuminya riba, ada yang tidak. Menurut para ulama dari kedua kelompok tersebut, semua bersepakat tentang keharaman riba. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai status hukum bunga bank. Masing-masing kelompok, memiliki hujjah tersendiri. Sebab itu; menjawab pertanyaan di atas, jika merujuk kepada pendapat para ulama yang menghukumi bunga bank sebagai riba, maka menerima dan menggunakan pemberian tersebut hukumnya haram. Sedangkan jika mengikuti pendapat para ulama yang tidak memposisikan bunga bank sebagai riba, maka menerima dan menggunakan pemberian tersebut tidak haram.

Sumber: tanya jawab dengan Ustaz Tajul Muluk


Oleh: Anu’ma Syifaus S.

Gambar oleh Peggy und Marco Lachmann-Anke dari Pixabay