Hukum Menjaga Hafalan bagi Perempuan Sedang Haid

Diposting pada 2,417 views

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat dan bukan karena melahirkan, sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan. Seorang perempuan bisa dihukumi haid minimal ketika berusia 9 tahun.

Terdapat beberapa larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas seperti yang disebutkan dalam kitab Taqrib.

وَيَحْرُمُ  بِالْحَيْضِ وَالنّفَاسِ ثَمَانِيَةَ أَشْيَاءَ الصَّلَاةُ وَ الصَّوْمُ وَقِرَاءةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَ الطَّوَّافُ وَالوَطْءُ وَالْإسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ

“Diharamkan bagi seorang perempuan yang sedang haid dan sedang nifas delapan perkara yaitu shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jimak, dan bersenang-senang dengan perkara di antara pusar dan lutut.”

Dari delapan perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas, di antaranya adalah membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, dan membawa mushaf.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang sedang dalam proses menghafalkan Al-Qur’an atau memiliki hafalan Al-Qur’an? Apakah diperbolehkan untuk nderes hafalannya serta menyetorkan hafalannya?

Imam Ibnu Rusydi mengatakan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid bahwa para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi junub. Sebagian besar ulama melarang orang yang sedang junub, termasuk orang yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an. Sebagian yang lain melarang orang yang sedang junub, akan tetapi membolehkan orang yang sedang haid ataupun nifas membaca Al-Qur’an (sekedarnya) dengan pertimbangan lamanya masa haid dan nifas.

Menurut mazhab malikiyah, perempuan yang sedang haid ataupun nifas diperbolehkan membaca Al-Qur’an (sekedarnya) meskipun darah itu masih mengalir karena dirasa lebih baik (istihsan). Mengingat bahwa masa haid dan nifas cukup panjang, maka diperbolehkan bagi perempuan yang menghafalkan Al-Qur’an untuk nderes hafalannya karena dikhawatirkan lupa.

Baca Juga:  Status Khaliq dan Makhluq Dalam Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah (2)

Selain itu dalam kitab Mukhdil Mukhtaj karya Imam Khotib as-Syarbini disebutkan ada pendapat ulama yang membolehkan perempuan yang sedang haid ataupun nifas membaca Al-Qur’an secara mutlak karena takut lupa dengan hafalannya.

Dalam konteks modern ada banyak cara untuk menjaga hafalan saat sedang haid atau nifas.  Mengingat betapa mulianya Al-Qur’an dan telah ada hukum yang melarang perempuan yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an, maka akan lebih baik jika menggunakan alternatif lain untuk menjaga hafalan. Seperti dengan mendengarkan sema’an Al-Qur’an, murottal di Youtube ataupun di aplikasi lainnya.

Sumber: Tanya jawab dengan Ustaz Ikhsanuddin


Oleh: Dewi Habibatul

Foto: freepik.com