Bahtsul Masa’il Waqi’iyyah, Mengangkat Persoalan yang Ada di Sekitar Kita

Diposting pada 298 views

Lajnah Bahtsul Masa’il Al-Munawwir bekerja sama dengan PP Al-Munawwir Komplek Q mengadakan forum Bahtsul Masa’il dalam rangka Harlah ke-34 Komplek Q. Bahtsul Masa’il yang diadakan adalah Bahtsul Masa’il Waqi’iyyah yang membahas permasalahan-permasalahan yang sangat dekat dan relate di sekitar kita.

Acara ini diadakan pada hari Ahad (10/9) di Musala Barat Komplek Q dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Almunawwir Komplek Q. Pembahas (mubahits) dalam Bahtsul Masa’il ini berasal dari beberapa komplek di Pesantren Krapyak, baik itu komplek dari Yayasan Al-Munawwir maupun dari Yayasan Ali Maksum.

Komplek Q sebagai tuan rumah mengirim 5 kelompok sebagai delegasi, anggota tiap kelompoknya terdiri dari dua orang. Sedangkan komplek-komplek lain yang berpartisipasi menjadi mubahits meliputi: Ribathul Qur’an Putra, Madrasah Huffadz I, Madrasah Huffadz II, Nurussalam Putra, Nurussalam Putri, Komplek AB, Komplek CD, Komplek IJ, Komplek K1, Komplek K2, Komplek K3, Komplek L, Komplek M, Komplek R1, Komplek R2, Komplek T Putra, Komplek T Putri, Komplek Taman Santri, Komplek H, dan Ndalem Dongkelan.

Baca Juga:  Bahtsul Masa’il Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU : Penyesuaian Kelamin pada Pasien Interseks

Persoalan-persoalan atau as’ilah yang dibahas dalam Bahtsul Masa’il Waqi’iyyah ini terbagi ke dalam 7 tema, meliputi: 

  1. Jodohku Terhalang Weton
  2. Mengumbar Kemesraan
  3. Cemburu dengan Al-Qur’an
  4. Tahfidz Tanpa Fikih Dasar
  5. Biaya Pendidikan Adik
  6. Mesin HP-ku Tidak Suci
  7. Air Kaporit

Mushohih dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah ini adalah Pak Agus Najib, Gus Yunan Roniardian, Pak Zaki Amrullah, Pak Abdul Hadi, dan Gus Faik Muhammad. As’ilah yang diangkat mencakup persoalan-persoalan yang sering muncul di sekitar kita. Seperti halnya weton yang seringkali menjadi penghalang pernikahan. Bagaimana hukum suami – istri yang mengumbar kemesraan di media sosial. Seorang penghafal Al-Qur’an yang menghabiskan waktu lama dengan Al-Qur’an hingga melewatkan kewajibannya kepada suami atau istri. Hukum menghafalkan Al-Qur’an ketika belum mempelajari fikih dasar. Seorang adik yang menempuh kuliah dibiayai kakaknya dengan harapan adiknya dapat membantu usaha kakaknya ketika lulus nanti, namun setelah lulus sang adik memilih bekerja di tempat lain, apakah biaya yang telah dikeluarkan oleh sang kakak dapat dianggap hutang bagi sang adik, dan lain-lain.

Pada sesi pertama terbahas tema 1 dan 2, dilanjutkan sesi kedua ba’da Dzuhur terbahas tema 3,4, dan 5. Namun pada tema ke 5 tentang biaya pendidikan adik masih mauquf atau belum menemukan kata bulat. Sedangkan tema ke 6 dan 7 belum sempat terbahas karena durasi yang tidak mencukupi. Hasil dari Bahtsul Masail ini nantinya akan diolah dan diterbitkan secara resmi oleh Lajnah Bahtsul Masa’il Al-Munawwir.

 

Pewarta: Hanin Nur Laili

Dokumentasi Pribadi