Hukum Video Call atau Melihat Foto Non Mahram di Media Sosial?
Oleh : Ustadz Agus Najib Pertanyaan : Bagiamana hukum video call atau melihat foto non mahram di media sosial? Jawab : berhubungan via video call pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, oleh karena itu apabila dilakukan dengan lawan jenis dan tidak ada hubungan mahram adalah tidak diperbolehkan kecuali Lanjut membaca →










